√ Pengertian Penegakan Hukum Serta Unsurnya

Seputar Pengertian- Penegakan hukum merupakan sebuah usaha untuk merealisasikan inspirasi-ilham keadilan, kepastian hukum & kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Kaprikornus penegakan aturan pada hakikatnya ialah proses perwujudan wangsit-ide. Berikut adalah Penjelasan Seputar Pengertian Penegakan Hukum, Penegakan aturan dibedakan menjadi dua Serta Unsur Penegakan Hukum.

Definisi Penegakan Hukum

Penegakan hukum dlm bahasa belanda disebut dgn rechtstoepassing atau rechtshandhaving & dlm bahasa inggris law enforcement, meliputi pengertian yg bersifat makro & mikro. Bersifat makro meliputi seluruh faktor kehidupan penduduk , berbangsa & bernegara, sedangkan dlm pemahaman mikro terbatas dlm proses pemeriksaan di pengadilan tergolong proses pengusutan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan pidana yg sudah memiliki kekuatan hukumtetap.[1]
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma aturan dengan-cara nyata selaku aliran pelaku dlm lalu lintas atau hubungan-kekerabatan hukum dlm kehidupan bermasyarakat & bernegara.
Penegakan hukum merupakan usaha untuk merealisasikan ilham-ide & rancangan-konsep aturan yg diharapakan rakyat menjadi kenyataan. Penegakan aturan merupakan sebuah proses yg melibatkan banyak hal.[2]
Menurut Soerjono Soekanto, penegakan aturan ialah acara menyerasikan relasi nilai-nilai yg terjabarkan didalam kaidah-kaidah/pandangan nilai yg mantap & mengejewantah & perilaku tindak selaku rangkaian pembagian terstruktur mengenai nilai tahap simpulan untuk menciptakan, memelihara & mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Penegakan hukum dengan-cara nyata ialah berlakunya hukum positif dlm praktik sebagaimana sebaiknya layak dipatuhi. Oleh sebab itu, menunjukkan keadilan dlm suatu masalah berarti memutuskan aturan in concreto dlm menjaga & menjamin di taatinya aturan materiil dgn menggunakan cara procedural yg ditetapkan oleh hukum formal.
Menurut Satjipto Raharjo penegakan hukum pada hakikatnya merupakan penegakan ide-ilham atau konsep-rancangan ihwal keadilan , kebenaran, kemanfaatan sosial, & sebagainya. Jadi Penegakan aturan merupakan usaha untuk merealisasikan ide & konsep-konsep tadi menjadi realita.
Penegakan hukum dibedakan menjadi dua, yaitu:
  1. Ditinjau dr sudut subyeknya. Dalam arti luas, proses penegakkan hukum melibatkan semua subjek hukum dlm setiap hubungan aturan. Siapa saja yg menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tak melaksanakan sesuatu dgn mendasarkan diri pada norma aturan hukum yg berlaku, berarti ia menjalankan atau menegakkan aturan aturan. Dalam arti sempit, penegakkan hukum cuma diartikan selaku upaya aparatur penegakan aturan tertentu untuk menjamin & menegaskan bahwa suatu aturan aturan berjalan sebagaimana semestinya.
  2. Ditinjau dr sudut obyeknya, yakni dr segi hukumnya: Dalam arti luas, penegakkan hukum yg mencakup pada nilai-nilai keadilan yg di dalamnya terkandung bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yg ada dlm bermasyarakat. Dalam arti sempit, penegakkan aturan itu cuma menyangkut penegakkan peraturan yg formal & tertulis.[3]

Unsur Penegakan Hukum

  1. Kepastian Hukum (rechtssicherheit). Hukum harus dilaksanakan & ditegakkan. Setiap orang menghendaki mampu ditetapkannya aturan dlm hal terjadi kejadian yg konkrit. Bagaimana hukumnya itulah yg harus berlaku, pada dasarnya tak boleh menyimpang : fiat justicia et pereat mundus (walaupun dunia akan runtuh, hukum harus ditegakkan). Itulah yg diinginkan oleh kepastian hukum. Kepastian aturan merupakan tunjangan yustisiable kepada langkah-langkah adikara, yg mempunyai arti seorang akan menemukan sesuatu yg diperlukan dlm kondisi tertentu.
  2. Manfaat (zweckmassigkeit). Masyarakat menginginkan faedah dlm pelaksanaan atau penegakan hukum. Hukum yakni untuk insan, maka pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi faedah atau kegunaan bagi penduduk . Jangan hingga justru karena hukumnya dilaksanakan atau ditegakkan timbul kegelisahan di dlm penduduk .
  3. Keadilan (gerechtigkeit). Masyarakat sungguh berkepentingan bahwa dlm pelaksanaan atau penegakan hukum keadilan diamati. Dalam pelaksanaan & penegakan aturan mesti adil. Hukum tak identik dgn keadilan. Hukum itu bersifat lazim, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan. Barang siapa yg mencuri harus dieksekusi : siapa yg mencuri harus dihukum, tanpa membeda-bedakan siapa yg mencuri. Sebaliknya, keadilan bersifat subjektif, individualistis, & tak menyamaratakan. [4]
Referensi
[1] Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, Syarif Fadillah, 2008. Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Refika Editama, Bandung, hlm. 87
[2] Dellyana,Shant. 1988. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta. Liberty. hal 32
[3] Digilib Unila. BAB II Tinjauan Pustaka. http://digilib.unila.ac.id/3892/11/BAB%20II.pdf ,Diakses tanggal 16 Maret 2015
[4] Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum. Liberty Yogyakarta. Yogyakarta. 1999. Hal 145