Pengertian Pemisahan Kekuasaan (Separation of power). Dalam pemerintahan yg terpusat, disebut-sebut pemerintah memiliki kekuasaan yg otoriter dlm beberapa hal sekaligus. Hal itulah yg kemudian menjadi hambatan bagi terciptanya pemerintahan yg adil. Pasalnya, tatkala sebuah pemerintahan memiliki kuasa otoriter terhadap beberapa hal, contohnya dlm pengerjaan peraturan perundang-undangan, menjalankan fungsi kepemerintahan, hingga peradilan, Tentu saja hal tersebut menjadi dilema besar, sebab kesewenang-wenangan akan berbuah ketidakadilan pada masyarakat. Oleh akibatnya, beberapa pemikir politik Barat mulai menyebarkan pedoman mereka tentang teori pemisahan kekuasaan & pembagian kekuasaan. Berikut yaitu penjelasan seputar pemahaman Pemisahan Kekuasaan (Separation of power).
Definisi Pemisahan Kekuasaan
Separation of power (pemisahan kekuasaan) ialah merupakan keyakinan yg membagi fungsi pemerintahan atas tiga: direktur, legislative & yudikatif. Tiga fungsi ini dijalankan oleh tiga forum yg berbeda & terpisah. Contoh yg paling sempurna untuk ini adalah Amerika Serika (AS). Masing-masing fungsi ini dilaksanakan oleh Presiden, Kongres (Senat & DPR), & Mahkamaah Agung.
Pengertian Pemisahan kekuasaan berarti bahwa kekuasaan negara itu terpisah-pisah dlm beberapa belahan, baik tentang penduduknya maupun tentang fungsinya.
Separation of power merupakan teori pemisahan kekuasaan yg dicetuskan oleh Montesquieu (1689 -1755), bahwa dlm suatu sistem pemisahan kekuasaan itu harus terpisah (separation), baik perihal fungsi (tugas) maupun tentang alat kelengkapan Negara yg melaksanakan:
- Kekuasaan legislatif, dilaksanakan oleh suatu perwakilan rakyat (Parlemen).
- Kekuasaan administrator, dilaksankan oleh pemerintah (Presiden atau Raja dgn tunjangan Menteri-menteri)
- Kekuasaan yudikatif, dilaksanakan oleh tubuh peradilan (Mahkamah Agung & pengadilan di bawahnya). (http://www.negarahukum.org/)