Dampak penyebaran Corona Virus (COVID-19) sudah menimbulkan terjadi kondisi tertentu schingga perlu dijalankan upaya penanggulangan, salah satunya dgn langkah-langkah pembatasan sosial berukuran besar;
Daftar Isi
Definisi Pembatasan Sosial Bersekala Besar
Tindakan ini mencakup pembatasan aktivitas tertentu penduduk dlm sebuah wilayah yg disangka terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk menghalangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pembatasan tersebut paling sedikit dikerjakan melalui peliburan sekolah & daerah kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan aktivitas di tempat atau akomodasi umum.
Pasal 2 ayat (1) Dengan kesepakatan menteri yg mengadakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan kepada pergerakan orang & barang untuk satu provinsi atau kabupaten/ kota tertentu.
Pasal 2 ayat (2) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya bahaya, efektifitas, derma sumber daya, teknis operasional, pendapatpolitik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan & keamanan.
Kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar
a. Jumlah kasus danlatau jumlah maut balasan penyakit meningkat & menyebar dengan-cara signifikan & cepat ke beberapa wilayah; dan
b. Terdapat kaitan epidemiologis dgn insiden serupa di wilayah atau negara lain.
Pasal 4 ayat (1) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:
a. Peliburan sekolah & kawasan kerja;
b. Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. Pembatasan kegiatan di kawasan atau kemudahan umum.
Pasal 4 ayat (2) Pembatasan aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a & aksara b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, & ibadah penduduk.
Pasal 4 ayat (3) Pembatasan aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c dikerjakan dgn memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Sumber
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang pembatasan sosial berskala besar dlm rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)