Pengertian Pajak Dan Jenisnya. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dr keharusan kenegaraan & peran serta Wajib Pajak untuk dengan-cara eksklusif & tolong-menolong melaksanakan keharusan perpajakan untuk pembiayaan negara & pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan cuma merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dr setiap warga Negara untuk ikut ikut serta dlm bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara & pembangunan nasional.
Daftar Isi
Definisi Pajak
- Pajak adalah peran serta wajib pada negara yg terutang oleh orang pribadi atau tubuh yg bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dgn tak mendapatkan imbalan dengan-cara pribadi & digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
- Menurut Leroy Beaulieu. Pajak yaitu derma, baik dengan-cara langsung maupun tak yg dipaksakan oleh kekuasaan publik dr penduduk atau dr barang, untuk menutup belanja pemerintah.
- Menurut P. J. A. Adriani. Pajak yaitu iuran penduduk pada negara (yang mampu dipaksakan) yg terutang oleh yg wajib membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan biasa (undang-undang) dgn tak mendapat prestasi kembali yg langsung mampu ditunjuk & yg gunanya yakni untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran lazim berhubung peran negara untuk mengadakan pemerintahan
- Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. Pajak adalah iuran rakyat pada Kas Negara menurut undang-undang (yang dapat dipaksakan) dgn tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yg pribadi dapat ditunjukkan & yg digunakan untuk mengeluarkan uang pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yg berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dr pihak rakyat pada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran berkala & surplusnya digunakan untuk public saving yg merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
- Menurut Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, & Horace R. Brock.Pajak ialah sebuah pengalihan sumber dr sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akhir pelanggaran hukum, tetapi wajib dikerjakan, berdasarkan ketentuan yg ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yg eksklusif & proporsional, semoga pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Jenis Pajak
Penggolongan pajak menurut lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat & Pajak Daerah.
- Pajak Pusat ialah pajak-pajak yg diatur oleh Pemerintah Pusat yg dlm hal ini sebagian besar diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian keuangan.
- Pajak Daerah adalah pajak-pajak yg dikontrol oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Wajib Pajak
Kriteria Wajib Pajak ialah orang pribadi atau badan, mencakup pembayar pajak, pemotong pajak, & pemungut pajak, yg memiliki hak & keharusan perpajakan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sumber
www.pajak.go.id
Wikipedia.org