√ Pengertian Pahlawan Nasional Serta Kriterianya

Pengertian Pahlawan Nasional Serta Kriterianya. Gelar Pahlawan Nasional ditetapkan oleh presiden. Sejak dilaksanakan santunan gelar ini pada tahun 1959, nomenklaturnya berganti-ubah. Untuk menyelaraskannya, maka dlm Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 disebutkan bahwa gelar Pahlawan Nasional meliputi semua jenis gelar yg pernah diberikan sebelumnya.
Pengertian Pahlawan Nasional Serta Kriterianya Pengertian Pahlawan Nasional Serta Kriterianya
 

Definisi Pahlawan Nasional

Pahlawan Nasional yakni gelar yg diberikan pada Warga Negara Indonesia atau seseorang yg berjuang melawan penjajahan di daerah yg kini menjadi daerah Indonesia yg gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa & negara, atau yg semasa hidupnya melaksanakan langkah-langkah kepahlawanan atau menghasilkan prestasi & karya yg hebat bagi pembangunan & kemajuan bangsa & negara Indonesia.

Jenis Gelar Pahlawan Nasional

  1. Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Pengertian Pahlawan Perang & Pahlawan Kemerdekaan sering di campurbaurkan, sebab pengertian merdeka & kemerdekaan cuma dilihat faktor saja yaitu merdeka dr penjajahan. Untuk bisa merdeka dr penjajahan kebanyakan peranan peperangan sangat menonjol.
  2. Pahlawan Proklamator. Pahlawan yg memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
  3. Pahlawan Kebangkitan Nasional Kebangkitan Nasional yakni Masa dimana Bangkitnya Rasa & Semangat Persatuan, Kesatuan, & Nasionalisme serta kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia, yg sebelumnya tak pernah timbul selama penjajahan Belanda & Jepang. Masa ini ditandai dgn dua kejadian penting yakni berdirinya Boedi Oetomo (20 Mei 1908) & ikrar Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928).
  4. Pahlawan Revolusi. ialah gelar yg diberikan pada sejumlah perwira militer yg gugur dlm bencana G30S yg terjadi di Jakarta & Yogyakarta pada tanggal 30 September 1965. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, gelar ini diakui pula sebagai Pahlawan Nasional.

Kriteria Calon Pahlawan Nasional

Penghargaan Negara yg diberikan Presiden pada seseorang yg telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti & karya yg hebat pada bangsa & Negara, Gelar merupakan Pahlawan Nasional (Pasal 4 UU.NO. 20 Tahun 2009).
UU. No. 20 Tahun 2009, wacana Gelar, Tanda Jasa, & Tanda Kehormatan Pasal 25 & Pasal 26, untuk menemukan Gelar :
Syarat Umum :
  1. WNI atau seseorang yg berjuang di wilayah yg sekarang menjadi kawasan NKRI.
  2. Memiliki integritas watak & keteladanan.
  3. Berjasa kepada bangsa & Negara.
  4. Berkelakuan baik;
  5. Setia & tak menghianati bangsa & Negara; & Tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yg sudah mendapatkan kekuatan hokum tetap karena melaksanakan tindak kriminal yg diancam dgn pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat khusus :
  1. Pernah memimpin & melakukan usaha bersenjata atau usaha politik atau usaha dlm bidang lain untuk mencapai, merebut, menjaga, & mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan & kesatuan bangsa;
  2. Tidak pernah mengalah pada musuh dlm perjuangan; Melakukan pengabdian & usaha yg berlangsung hamper sepanjang hidupnya & melebihi peran yg diembannya;
  3. Pernah melahirkan pemikiran atau aliran besar yg mampu menunjang pembangunan bangsa & Negara
  4. Pernah menghasilkan karya besar yg berfaedah bagi kesejahteraan masyarakat luas atau mengembangkan harkat & martabat bangsa
  5. Memiliki konsistensi jiwa & semangat kebangsaan yg tinggi & / atau melaksanakan usaha yg menpunyai jangkauan luas & memiliki efek nasional;