√ Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut adalah penjelasan seputar pemahaman Otoritas Jasa Keuangan, tujuannya, Visi & misinya, tugas & wewenangnya. Serta nilai-nilai strategis OJK Dan Organisasi Otoritas Jasa Keuangan.

 Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Otoritas Jasa Keuangan Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Definisi Otoritas Jasa Keuangan

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yg independen & bebas dr campur tangan pihak lain, yg memiliki fungsi, tugas, & wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, & penyidikan. OJK dibuat berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yg berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan & pengawasan yg terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dlm sektor jasa keuangan. OJK didirikan untuk mengambil alih peran Bapepam-LK dlm pengaturan & pengawasan pasar modal & forum keuangan, serta mengambil alih kiprah Bank Indonesia dlm pengaturan & pengawasan bank, serta untuk melindungi pelanggan industri jasa keuangan.

Tujuan Otoritas Jasa Keuangan

  1. Terselenggara dengan-cara terstruktur, adil, transparan, & akuntabel;
  2. Mampu merealisasikan tata cara keuangan yg tumbuh dengan-cara berkelanjutan & stabil; dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen & masyarakat.

VISI & Misi Otoritas Jasa Keuangan

Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu menjadi forum pengawas industri jasa keuangan yg terpercaya, melindungi kepentingan pelanggan & masyarakat, & mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yg berdaya saing global serta mampu mengembangkan kemakmuran lazim.
Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu:
  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh acara di dlm sektor jasa keuangan dengan-cara terorganisir, adil, transparan, & akuntabel;
  2. Mewujudkan sistem keuangan yg tumbuh dengan-cara berkesinambungan & stabil;
  3. Melindungi kepentingan pelanggan & masyarakat.

Tugas & wewenang

OJK melaksanakan peran pengaturan & pengawasan kepada:
  1. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan .
  2. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
  3. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, forum pembiayaan, & forum jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
  1. Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
  2. Menetapkan peraturan perundang-permintaan di sektor jasa keuangan;
  3. Menetapkan peraturan & keputusan OJK;
  4. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  5. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  6. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan & pihak tertentu;
  7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengurus statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
  8. Menetapkan struktur organisasi & infrastruktur, serta mengurus, memelihara, & menatausahakan kekayaan & keharusan; dan
  9. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan hukuman sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-usul di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
  1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap aktivitas jasa keuangan;
  2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yg dijalankan oleh kepala administrator;
  3. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, pinjaman pelanggan, & tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau pendukung aktivitas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dlm peraturan perundang-permintaan di sektor jasa keuangan;
  4. Memberikan perintah tertulis pada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu;
  5. Melakukan penunjukan pengelola statuter;
  6. Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  7. Menetapkan sanksi administratif kepada pihak yg melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-usul di sektor jasa keuangan; &
  8. Memberikan dan/atau mencabut: izin perjuangan; izin orang perseorangan; efektifnya pernyataan registrasi; surat tanda terdaftar; persetujuan melakukan aktivitas usaha; pengakuan; persetujuan atau penetapan pembubaran; & penetapan lain, sebagaimana dimaksud dlm peraturan perundang-seruan di sektor jasa keuangan.
Nilai-Nilai Strategis Otoritas Jasa Keuangan
  1. Integritas yakni bertindak objektif, adil, & konsisten sesuai dgn kode etik & kebijakan organisasi dgn menjunjung tinggi kejujuran & komitmen.
  2. Profesionalisme yaitu bekerja dgn penuh tanggung jawab menurut kompetensi yg tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
  3. Sinergi yaitu berkolaborasi dgn seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal dengan-cara produktif & berkualitas.
  4. Inklusif yakni terbuka & mendapatkan keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas peluang & jalan masuk masyarakat kepada industri keuangan. Visioner yakni memiliki wawasan yg luas & mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thingking)

Organisasi Otoritas Jasa Keuangan

OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner beranggotakan 9 orang yg ditetapkan dgn Keputusan Presiden serta bersifat kolektif & kolegial, dgn susunan selaku berikut:
  1. Seorang Ketua merangkap anggota;
  2. Seorang Wakil Ketua selaku Ketua Komite Etik merangkap anggota;
  3. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
  4. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
  5. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan & Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
  6. Seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
  7. Seorang anggota yg membidangi Edukasi & Perlindungan Konsumen;
  8. Seorang anggota Ex-Officio dr Bank Indonesia yg merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia;
  9. Seorang anggota Ex-Officio dr Kementrian Keuangan yg merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan;
Sumber
http://www.ojk.go.id/id/ihwal-ojk/Pages/Tugas-dan-Fungsi.aspx
https://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan#Tujuan