Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut adalah penjelasan seputar pemahaman Otoritas Jasa Keuangan, tujuannya, Visi & misinya, tugas & wewenangnya. Serta nilai-nilai strategis OJK Dan Organisasi Otoritas Jasa Keuangan.
Daftar Isi
Definisi Otoritas Jasa Keuangan
Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yg independen & bebas dr campur tangan pihak lain, yg memiliki fungsi, tugas, & wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, & penyidikan. OJK dibuat berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yg berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan & pengawasan yg terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dlm sektor jasa keuangan. OJK didirikan untuk mengambil alih peran Bapepam-LK dlm pengaturan & pengawasan pasar modal & forum keuangan, serta mengambil alih kiprah Bank Indonesia dlm pengaturan & pengawasan bank, serta untuk melindungi pelanggan industri jasa keuangan.
Tujuan Otoritas Jasa Keuangan
- Terselenggara dengan-cara terstruktur, adil, transparan, & akuntabel;
- Mampu merealisasikan tata cara keuangan yg tumbuh dengan-cara berkelanjutan & stabil; dan
- Mampu melindungi kepentingan konsumen & masyarakat.
VISI & Misi Otoritas Jasa Keuangan
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu menjadi forum pengawas industri jasa keuangan yg terpercaya, melindungi kepentingan pelanggan & masyarakat, & mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yg berdaya saing global serta mampu mengembangkan kemakmuran lazim.
Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu:
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh acara di dlm sektor jasa keuangan dengan-cara terorganisir, adil, transparan, & akuntabel;
- Mewujudkan sistem keuangan yg tumbuh dengan-cara berkesinambungan & stabil;
- Melindungi kepentingan pelanggan & masyarakat.
Tugas & wewenang
OJK melaksanakan peran pengaturan & pengawasan kepada:
- Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan .
- Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
- Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, forum pembiayaan, & forum jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
- Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
- Menetapkan peraturan perundang-permintaan di sektor jasa keuangan;
- Menetapkan peraturan & keputusan OJK;
- Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
- Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan & pihak tertentu;
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengurus statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
- Menetapkan struktur organisasi & infrastruktur, serta mengurus, memelihara, & menatausahakan kekayaan & keharusan; dan
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan hukuman sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-usul di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
- Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap aktivitas jasa keuangan;
- Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yg dijalankan oleh kepala administrator;
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, pinjaman pelanggan, & tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau pendukung aktivitas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dlm peraturan perundang-permintaan di sektor jasa keuangan;
- Memberikan perintah tertulis pada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu;
- Melakukan penunjukan pengelola statuter;
- Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
- Menetapkan sanksi administratif kepada pihak yg melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-usul di sektor jasa keuangan; &
- Memberikan dan/atau mencabut: izin perjuangan; izin orang perseorangan; efektifnya pernyataan registrasi; surat tanda terdaftar; persetujuan melakukan aktivitas usaha; pengakuan; persetujuan atau penetapan pembubaran; & penetapan lain, sebagaimana dimaksud dlm peraturan perundang-seruan di sektor jasa keuangan.
Nilai-Nilai Strategis Otoritas Jasa Keuangan
- Integritas yakni bertindak objektif, adil, & konsisten sesuai dgn kode etik & kebijakan organisasi dgn menjunjung tinggi kejujuran & komitmen.
- Profesionalisme yaitu bekerja dgn penuh tanggung jawab menurut kompetensi yg tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
- Sinergi yaitu berkolaborasi dgn seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal dengan-cara produktif & berkualitas.
- Inklusif yakni terbuka & mendapatkan keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas peluang & jalan masuk masyarakat kepada industri keuangan. Visioner yakni memiliki wawasan yg luas & mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thingking)
Organisasi Otoritas Jasa Keuangan
OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner beranggotakan 9 orang yg ditetapkan dgn Keputusan Presiden serta bersifat kolektif & kolegial, dgn susunan selaku berikut:
- Seorang Ketua merangkap anggota;
- Seorang Wakil Ketua selaku Ketua Komite Etik merangkap anggota;
- Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
- Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
- Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan & Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
- Seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
- Seorang anggota yg membidangi Edukasi & Perlindungan Konsumen;
- Seorang anggota Ex-Officio dr Bank Indonesia yg merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia;
- Seorang anggota Ex-Officio dr Kementrian Keuangan yg merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan;
Sumber
http://www.ojk.go.id/id/ihwal-ojk/Pages/Tugas-dan-Fungsi.aspx
https://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan#Tujuan