√ Pengertian Otonomi Daerah Di Indonesia

Apa pengertian otonomi daerah?, pemahaman otonomi dengan-cara harfiah diambil dr bahasa Yunani yaitu dr kata autos yg mempunyai arti sendiri & nomos yg bermakna aturan. Jika digabungkan, bisa mempunyai arti mengendalikan sendiri atau berkewenangan untuk melaksanakan pengaturan sendiri. Nah, dgn demikian kita bisa mengambil pengertian otonomi daerah selaku kewenangan pemerintah kawasan dlm mengatur serta mengurus sendiri pemerintahannya untuk kepentingan penduduk setempat sesuai dgn undang-undang yg berlaku.

Area warung di objek wisata waduk kedungombo dikelola oleh Pemda & masyarakat
Gambar. Area warung di objek rekreasi waduk kedungombo dikelola oleh Pemda & penduduk (Foto: Siswa Team)

Bagaimana pengertian otonomi kawasan di Indonesia?

Pengertian otonomi kawasan di Indonesia sama mirip yg telah kita definisikan di atas, hanya saja mempunyai sejumlah pengembangan makna. Di Indonesia otonomi mengandung arti selaku perundangan (regeling) & pemerintahan (bestuur) dimana pemerintahan kawasan (provinsi, kota/kabupaten) diberikan hak & kekuasaan perundang-usul sehingga bisa mengurus rumah tangganya sendiri. Akan tetapi perlu dimengerti bahwa kewenangan yg diberikan pada pemerintahan daerah ini tak bersifat bebas dengan-cara mutlak melainkan harus tetap patuh terhadap peraturan perundang-seruan yg ada di atasnya. Misalnya, pengelolaan sampah di Yogyakarta dikelola oleh pemda Yogyakarta, pembentukan peraturan-peraturan daerah & sebagainya.

Daerah otonom pula dinamakan selaku tempat, tak ada istilah gres disini. Daerah merupakan kesatuan masyarakat aturan yg memiliki wilayah serta kewenangan dlm mengatur rumah tangganya sendiri & urusan-urusan pemerintahan sesuai dgn prakarsa sendiri menurut aspirasi masyarakat dlm metode Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nah, untuk melihat sejauh mana batas-batas rumah tangga sebuah kawasan, kita dapat melihatnya dr dua sudut yaitu sudut materi & sudut teritorium (Dewi,2009).

1. Sudut bahan

Sudut bahan bermakna isi & luas rumah tangga kawasan tersebut tergantung dr tata cara rumah tangga yg dipakai. The Liang Gie & Van der Pot berpendapat bahwa isi & luasnya rumah tangga tempat mampu mencakup dua hal yakni rumah tangga dengan-cara materiil, formal & riil.

  √ Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah

a. Rumah tangga dengan-cara materiil atau material

Rumah tangga dengan-cara materiil ditandai dgn adanya pembagian kewenangan atau peran dengan-cara rinci antara pemerintah sentra & pemerintah tempat yg tegas dlm undang-undang pembentukannya. Pembagian peran ini dapat dilihat dlm peraturan daerah yg sudah dibuat dimana kewenangan yg peraturannya tak terdapat dlm peraturan kawasan bermakna merupakan kewenangan pemerintah sentra.

b. Rumah tangga dengan-cara formal

Rumah tangga dengan-cara formal ditandai dgn tak adanya perbedaan (baik sifat maupun urusan) yg diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun kawasan otonom. Dengen demikian setiap kesatuan penduduk hukum mampu mengerjakannya. Adapun pembagian tugasnya didasarkan pada pertimbangan rasional & praktis sehingga dapat dilakukan dgn baik & benar.

Pelaksanaan rumah tangga dengan-cara formal telah dikontrol dlm Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 10 dimana dijelaskan bahwa pemerintah daerah mampu menyelenggarakan urusan pemerintah yg telah menjadi kewenangannya kecuali urusan pemerintahan yg oleh undang-undang diputuskan sebagai menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan pemerintah sentra antara lain menertibkan politik mancanegara, menertibkan pertahanan, mengontrol keselamatan, yustisi, mengontrol agama yg dianut, moneter & fiskal nasional.

c. Rumah tangga dengan-cara riil

Rumah tangga dengan-cara riil merupakan adonan dr rumah tangga dengan-cara material & formal dimana penyerahan urusan atau tugas kewenangan pada daerah didasarkan pada kesanggupan penduduk daerah otonom dgn menyaksikan aspek material & formal daerah tersebut. Nah, dgn ini maka kewenangan pemerintah daerah bisa saja diberikan atau dicabut kembali bila kesanggupan tempat otonom tersebut berubah.

2. Sudut teritorium

Sudut teritorium bermakna bahwa luas kekuasaan otonomi sebuah kawasan cuma terbatas pada luas daerahnya saja sehingga problem yg berada di luar batas daerahnya, maka daerah otonom tersebut tak mempunyai kekuasaan apapun walaupun kepada penduduk sendiri.

  √ Peran Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sudah dikontrol dengan-cara konstitusional dlm Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18, 18A & 18B dimana aturan dasar inilah yg lalu berubah menjadi sumber hukum lebih lanjut bagi pengaturan otonomi daerah, yakni ke dlm bentuk undang-undang kawasan atau peraturan daerah (Nurdiaman,2009).

Dijelaskan lebih lanjut dlm buku karya Nurdiaman (2009) bahwa pelaksanaan otonomi daerah sebelumnya dikontrol dlm Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 perihal Pemerintah Daerah namun pelaksanaan otonomi tempat gres mulai diberlakukan dengan-cara resmi mulai 1 Januari 2001. Nah, dlm perkembangannya kemudian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 ini direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah yg berlaku mulai 1 Januari 2005 & Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan otonomi tempat merupakan salah satu wujud dr pelaksanaan demokrasi dlm sebuah negara. Dengan adanya otonomi tempat, maka pemerintah kawasan otonom dapat lebih singkat dlm merespons tuntutan penduduk kawasan sehingga dibutuhkan mampu terciptanya pembangunan yg lebih luas, berkwalitas, efektif & efisien.

Pengertian otonomi tempat di Indonesia ini cukup luas bukan?, darisini kita jadi tahu bahwa otonomi kawasan itu sangat bermanfaat untuk mempercepat pembangunan seperti yg dibutuhkan penduduk di kawasan. Akan tetapi perlu dicermati bahwa kesuksesan pembangunan daerah otonom ini sangatlah tergantung pada kemampuan rakyatnya. Hal ini dikarenakan rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia sehingga peran serta atau partisipasinya sungguh diperlukan dlm mengembangkan kehidupan bangsa & negara.

[color-box]Anisty, Dewi.2009. PKn 3 : Kelas IX SMP & MTs. Bandung:PT Remaja Rosdakarya.

Faridy, MS.2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Pekanbaru: PT. Sutra Benta Perkasa.

Nurdiaman, AA.2009. Pendidikan Kewarganegaraan 3: Kecakapan Berbangsa & Bernegara Untuk Kelas IX Sekolah Menengah Pertama /Madrasah Tsanawiyah. Bandung: PT. Pribumi Mekar.[/color-box]

  √ Asas Otonomi Daerah