√ Pengertian Orang Asing

Pengertian Orang Asing. Jika mendengar kata orang asing pastinya kita sudah mampu mengerti bahwa yg dimasud tersebut yaitu orang yg bukan berasal dr suatu tempat atau negara tersebut & biasanya orang menyampaikan dgn istilah pendatang. Nah berikut ialah klarifikasi seputar pemahaman orang Asing.

Definisi Orang Asing

Pengertian Orang aneh yaitu warga negara gila yg berada atau bertempat tinggal pada suatu negara tertentu. Dengan kata lain bahwa orang asing ialah siapa saja yg berdomisili pada sebuah negara tertentu , namun ia bukan termasuk warga negara dr negara tersebut.

Orang Asing menurut Peraturan Perundang-Undangan

  1. Pasal 1 Huruf a UU Nomor 3 Tahun 1958 Tentang Penempatan Tenaga Asing adalah ”tiap orang bukan warga negara Republik Indonesia”.
  2. Orang Asing berdasarkan Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian adalah “orang bukan Warga Negara Republik Indonesia”.
  3. Orang Asing berdasarkan Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan adalah “orang bukan Warga Negara Indonesia”.
  4. Orang Asing menurut Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yakni “orang yg bukan warga Negara Indonesia”.
  5. Dalam hal orang aneh aturan Internasional ikut campur tangan, artinya orang aneh di dlm sebuah negara itu dilindungi oleh aturan Internasional.

Perlindungan Orang Asing ada dua macam

  1. Secara nyata, artinya negara tempat dimana orang asing itu berada harus memberikan kepadanya beberapa hal-hak tertentu. Kaprikornus, suatu hak minimum itu dijamin; dan.
  2. Secara negatif, artinya suatu negara itu tak dapat mengharuskan sesuatu pada orang aneh yg berada di negaranya itu. Jadi orang abnormal itu di sebuah negara tak dapat dibebani keharusan tertentu, misalnya kewajiban militer.
  √ Seputar Pengertian Integrasi Sosial

Tetapi pada asasnya orang abnormal itu diperlakukan sama dgn warga negara , sedang isinya ada pula perbedaannya Adapun perbedaan antara orang ajaib & warga negara terletak pada kedudukan hak & kewajibannya yg mana isi kedudukan (hak) sebagai warga negara:

  1. Hanya warga negara memiliki hak-hak politik, contohnya hak memiih atau dipilih
  2. Hanya warga negara memiliki hak diangkat menduduki jabatan negara.

Menurut Undang-Undang darurat Republik Indonesia yg termuat dlm lembaran negara 1955 nomor 33 perihal kependudukan di Indonesia. Orang abnormal yg menjadi masyarakatnegara Indonesia yakni jika dlm selama orang aneh itu menetap di Indonesia. Untuk menetap di Indonesia orang aneh itu harus mendapat izin berdomisili dr pemerintah Indonesia.
.