√ Pengertian Nikah/Perkawinan

WargaMasyarakat.org – Apa yg dimaksud dgn nikah/Perkawinan. Persoalan pernikahan yaitu dilema manusia yg mencakup seluruh segi kehidupan insan, mudah menjadikan emosi & perselisihan. Karena itu adanya kepastian aturan bahwa terjadinya suatu perkawinan sangat diperlukan. Dalam hal ini sudah terjadinya suatu komitmen (perjanjian) pernikahan mudah diketahui & mudah diadakan alat-alat buktinya, sedang telah terjadinya suatu persetubuhan susah mengetahuinya & sukar membuktikannya.

Definisi Nikah/Perkawinan

Menurut bahasa, nikah memiliki arti penggabungan & pencampuran. Sedangkan berdasarkan perumpamaan syari‟at, nikah bermakna kesepakatan antara pihak lakilaki & wali perempuan yg karenanya kekerabatan badan menjadi halal. Kaprikornus, hubungan badan itu tak boleh dilakukan cuma dgn izin semata

Secara etimologis perkawinan dlm bahasa Arab berarti nikah atau zawaj. Kedua kata ini tang terpakai dlm kehidupan sehari-hari orang Arab & banyaj terdapat dlm Al-Qur’an & Hadis Nabi. AlNikah mempunyai arti Al-Wath’i, Al-Dhommu, Al-Tadakhul, Al-jam’u atau menyerupai ‘an al-wath aqd yg memiliki arti bersetubuh, korelasi tubuh, berkumpul, jima’ & kesepakatan [1].

Perkataan nikah mengandung dua pengertian yaitu dlm arti yg bahwasanya (haqiqat) & arti kiasan (majaaz). Dalam pemahaman yg bekerjsama kata nikah itu bermakna berkumpul sedangkan dlm arti kiasan bermakna aqad atau menyelenggarakan perjanjian kawin

  √ Pengertian Masyarakat Dan Ciri-Cirinya

Menurut Soemiyati, nikah itu merupakan perjanjian perikatan antara seorang laki-laki & seorang wanita. Perjanjian disini bukan sembarang perjanjian tapi perjanjian suci untuk membentuk keluarga antara seorang laki-laki & seorang wanita. Suci disini dilihat dr segi keagamaannya dr sebuah perkawinan.

Zahry Hamid menulis selaku berikut; yg dinamakan nikah berdasarkan syara’ ialah akad (ijab kabul) antara wali & mempelai laki-laki dgn ucapan tertentu & memenuhi rukun & syaratnya. Dalam pemahaman luas, pernikahan atau perkawinan ialah “suatu ikatan lahir batin antara seorang lelaki & seorang perempuan untuk hidup berketurunan, yg dilangsungkan berdasarkan ketentuan syariat Islam [2] 

Pengertian perkawinan berdasarkan pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (UU Nomor 1 Tahun 1974) perihal Perkawinan: “Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dgn seorang perempuan sebagai suami isteri dgn tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yg senang & kekal menurut Ketuhanan Yang Maha Esa”

Menurut aturan Islam yg dimaksud dgn perkawinan merupakan janji yg menghalalkan pergaulan & menghalangi hak & kewajiban serta bertolong-tolongan antara seorang laki-laki & seorang perempuan yg antara keduanya bukan muhrim. “Tujuan perkawinan yakni membentuk keluarga yg senang & awet, untuk itu suami isteri perlu saling membantu & melengkapi, biar masing-masing dapat menyebarkan kepribadiannya membantu & meraih kemakmuran spiritual & materil”

Dasar Hukum Nikah 

Dasar pensyariatan nikah yaitu Al-Qur’an, Al-Sunnah & Ijma. Namun sebagian ulama berpendapat hukum asal melaksanakan perkawinan mubah (boleh). Pada dasarnya arti “nikah” adalah janji yg menghalalkan pergaulan & menghalangi hak & keharusan serta tolong menolong antara seorang laki-laki dgn seorang perempuan dlm pertalian suami isteri

Mengenai dasar aturan tentang nikah, sudah dikelola dlm AlQur’an surat an-Nur ayat 32:

  √ Pengertian Dan Makna Bhinneka Tunggal Ika

“Dan nikahkanlah orang-orang yg masih membujang di antara kamu, & pula orang-orang yg patut (menikah) dr hamba hamba sahayamu yg laki-laki & perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan pada mereka dgn karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”

Jika dilihat dr sisi kondisi orang yg melaksanakannya, maka melaksanakan pernikahan itu dapat dikenakan aturan wajib, sunnat, haram, makruh, ataupun mubah

1) Melakukan Pernikahan yg hukumnya wajib 

Bagi orang yg telah memiliki kemauan & kesanggupan utuk menikah & akan dikhawatirkan akan terjerumus pada perbuatan zina seandainya tak menikah maka aturan melaksanakan pernikahan bagi orang tersebut ialah wajib. Hal ini didasarkan pada fatwa hukum bahwa setiap muslim wajib menjaga diri untuk tak berbuat yg terlarang. Hukum melakukan pernikahan bagi orang tersebut merupakan hukum sarana sama dgn hukum pokok yakni mempertahankan diri dr perbuatan maksiat.

2) Melakukan Pernikahan itu yg Hukumnya Sunnat

Orang yg telah memiliki kemauan & kemampuan untuk melangsungkan pernikahan, tetapi bila tak menikah tak dikhawatirkan akan berbuat zina, maka aturan melakukan perkawinan bagi orang tersebut yakni sunnat.

3) Melakukan Pernikahan itu yg Hukumnya Haram 

Bagi orang yg tak mempunyai impian & tak memiliki kesanggupan serta tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban keharusan dlm rumah tangga sehingga apabila melangsungkan perkawinan akan terlantarlah dirinya & isterinya, maka hukum melakukan perkawinan bagi orang tersebut ialah haram. Termasuk pula hukumnya haram pernikahan bila seseorang menikah dgn maksud untuk menelantarkan orang lain, misalnya wanita yg dinikahi itu tak diurus hanya semoga wanita itu tak mampu menikah dgn orang lain.

4) Melakukan Pernikahan itu yg Hukumnya Makruh

Bagi orang yg mempunyai kesanggupan untuk melakukan perkawinan pula cukup memiliki kemampuan untuk menahan diri sehingga tak memungkinkan dirinya tergelincir berbuat zina sekiranya tak menikah. Hanya saja orang ini tak mempunyai cita-cita yg berpengaruh untuk mampu memenuhi kewajiban suami isteri dgn baik.

  √ Pengertian Adat Istiadat

5) Melakukan Pernikahan itu yg Hukumnya Mubah 

Bagi orang yg mempunyai kemampuan untuk melakukannya, tetapi apabila tak melakukannya tak khawatir akan berbuat zina & apabila melakukannya pula tak akan menelantarkan isteri. Perkawinan orang tersebut hanya didasarkan untuk memenuhi kesenangan bukan dgn tujuan mempertahankan kehormatan agamanya & membina keluarga sejahtera. Hukum mubah ini pula ditujukan bagi orang yg antara pendorong & penghambatnya untuk menikah itu sama, sehingga mengakibatkan keraguan orang yg akan melakukan pernikahan, mirip mempunyai harapan namun belum mempunyai kemampuan, mempunyai kemampuan untuk melakukan namun belum memiliki kemauan yg besar lengan berkuasa.

Rukun Nikah

1) Calon suami, syarat-syaratnya: 

a) Beragama Islam 

b) Laki-laki 

c) Jelas orangnya 

d) Dapat menawarkan persetujuan 

e) Tidak terdapat hambatan perkawinan

2) Calon isteri, syarat-syaratnya: 

a) Beragama Islam 

b) Perempuan 

c) Jelas orangnya 

d) Dapat dimintai persetujuan 

e) Tidak terdapat hambatan perkawinan

3) Wali nikah, syarat-syaratnya: 

a) Laki-laki 

b) Dewasa 

c) Mempunyai hak perwalian 

d) Tidak terdapat halangan perwalian

4) Saksi nikah, syarat-syaratnya: 

a) Minimal dua orang lelaki 

b) Hadir dlm ijab qabul 

c) Dapat memahami maksud kesepakatan 

d) Islam 

e) Dewasa

5) Ijab Qabul, syarat-syaratnya: 

a) Adanya pernyataan mengawinkan dr wali 

b) Adanya pernyataan penerimaan dr calon mempelai 

c) Memakai kata-kata nikah, tazwij atau terjemahan dr kedua kata tersebut 

d) Antara ijab & qabul bersambungan 

e) Antara ijab & qabul terang maksudnya 

f) Orang yg terkait dgn ijab & qabul tak sedang ihram haji atau umrah 

g) Majlis ijab & qabul itu harus dihadiri minimum empat orang yaitu kandidat mempelai atau wakilnya, wali dr mempelai perempuan & dua orang saksi.

Sumber

[1] Mardani, Hukum Perkawinan Islam: di Dunia Islam Modern, (Yokyakarta: Graha Ilmu, 2011), h. 4

[2] Abd. Shomad, Hukum Islam, Jakarta: Kencana, cetakan 2, 2012), hal 180