close

√ Pengertian Negara Hukum

Pengertian Negara Hukum. Salah Satu Penopang tegaknya demokrasi yaitu Negara Hukum. Tahukah anda apa yg dimaksud dgn Negara Hukum….? Secara Umum Istilah negara hukum identik dgn terjemahan dr rechtsstaat dan the rule of law. Jika dilihat dr rancangan, negara aturan mengandung pengertian bahwa Negara menawarkan pinjaman hukum bagi warga negara lewat pelembagaan peradilan yg bebas & tak memihak & penjaminan hak asasi manusia.

Istilah rechtsstaat dan the rule of law yg diterjemahkan menjadi negara hukum berdasarkan Moh. Mahfud MD pada hakikatnya memiliki makna berbeda. Istilah rechtsstaat banyak dianut di negara-negara eropa kontinental yg bertumpu pada metode civil law. Sedangkan the rule of law banyak dikembangkan di negara-negara Anglo Saxon yg bertumpu pada common law. Civil law menitikberatkan pada administration law, sedangkan common law menitikberatkan pada judicial.

Ciri-Ciri Konsep rechtsstaat antara lain ialah :

  1. Adanya bantuan kepada Hak Asasi Manusia (HAM);
  2. Adanya pemisahan & pembagian kekuasaan pada lembaga negara untuk menjamin pemberian HAM;
  3. Pemerintahan menurut peraturan;
  4. Adanya peradilan manajemen

Ciri-Ciri the rule of law antara lain yaitu :

  1. Adanya supremasi aturan-aturan aturan;
  2. Adanya kesamaan kedudukan di depan aturan (aquality before the law);
  3. Adanya jaminan derma HAM.

Maka dapat disimpulkan Bahwa Konsep negara hukum dilihat dr kedua konsep diatas ialah :

  1. Adanya jaminan derma kepada HAM;
  2. Adanya supremasi hukum dlm penyelenggaraan pemerintahan;
  3. Adanya pemisahan & pembagian kekuasaan negara;
  4. Adanya forum peradilan yg bebas & berdikari.

Menurut Mahfud MD yg mengutip hasil dr Konferensi International Commission of Jurists di Bangkok disebutkan bahwa ciri-ciri negara aturan adalah sebagai berikut :

  1. Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula memilih cara prosedural untuk menemukan atas hak-hak yg dijamin (due process of law);
  2. Adanya badan kehakiman yg bebas & tak memihak;
  3. Adanya pemilu yg bebas;
  4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat;
  5. Adanya keleluasaan berserikat/berorganisasi & beroposisi
  6. Adanya pendidikan kewarganegaraan.

Istilah negara hukum di Indonesia dapat didapatkan dlm klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 yg berbunyi “Indonesia ialah negara yg berdasar atas aturan (rechtsstaat) & bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat)”. Penjelasan tersebut merupakan gambaran tata cara pemerintahan negara Indonesia. Dalam kaitan dgn perumpamaan negara aturan Indonesia, Padmo Wahyono menyatakan bahwa rancangan negara aturan Indonesia yg menyebut rechtsstaat dlm tanda kurung memberi arti bahwa negara aturan Indonesia mengambil teladan dengan-cara tak menyimpang dr pengertian negara aturan kebanyakan (genusbegrip) yg kemudian diadaptasi dgn keadaan Indonesia.

Moh Yamin menciptakan klarifikasi ihwal konsepsi negara aturan Indonesia bahwa kekuasaan yg dilaksanakan pemerintah Indonesia harus berdasar & berasal dr ketentuan undang-undang. Karena itu harus terhindar dr kesewenang- wenangan. Negara aturan Indonesia pula menawarkan pemahaman bahwa bukan polisi & serdadu (alat negara) sebagai pemegang kekuasaan & kesewenang-wenangan negara terhadap rakyat, melainkan adanya kontrol dr rakyat kepada institusi negara dlm melaksanakan kekuasaan & kewenangan yg ada pada negara.

Dengan demikian berdasarkan klarifikasi di atas, bahwa negara aturan – baik dlm arti formal yaitu penegakan hukum yg dihasilkan oleh lembaga legislatif dlm penyelenggaraan negara, maupun negara hukum dlm arti material yakni selain menegakkan aturan, aspek keadilan pula harus diperhatikan menjadi prasyarat terwujudnya demokrasi dlm kehidupan bernegara & berbangsa. Tanpa negara hukum tersebut yg merupakan elemen pokok, suasana demokratis sulit dibangun.

  √ Pengertian Mahkamah Internasional (International Court Of Justice)

Dikutip Dari
Budiarto Danujaya Demokrasi Dan Sistem Pemerintahan Negara