Pengertian Najis serta Cara Membersihkannya. Sebagai seorang muslim harus sungguh-sungguh mengetahui pengertian, macam, cara menghilangkan najis itu seperti apa sehingga apabila sebuah saat terkena salah satu jenis najis maka bisa dgn cepat menetralisir najis tersebut. Berikut yakni klarifikasi seputar pemahaman najis serta Macam-Macam Najis Dan Cara Membersihkannya
Daftar Isi
Definisi Najis
Najis menurut bahasa ialah sesuatu yg menjijikkan, sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yg haram seperti kasus yg berwujud cair (darah, muntah muntahan & abses), setiap perkara yg keluar dr dubur & qubul kecuali mani.
Menurut definisi Asy Syafi’iyah ialah: “Sesuatu yg dianggap kotor & menangkal sahnya salat tanpa ada hal yg meringankan.”
Menurut definisi Al Malikiyah, najis yakni: “Sifat hukum sebuah benda yg mengharuskan seseorang tercegah dr kebolehan melakukan salat kalau terkena atau berada di dalamnya.”
Macam-Macam Najis
- Najis mukhaffafah, yaitu najis yg ringan. Yang termasuk najis ini adalah air kencing anak laki-laki yg belum berumur dua tahun & belum makan & minum selain air susu ibu. Dengan demikian air kencing anak wanita yg belum berumur dua tahun tak tergolong najis ini meskipun belum makan & minum selain air susu ibu. Cara mensucikan najis ini cukup dgn memercikkan air pada benda yg kena najis ini.
- Najis mughallazhah, yakni najis yg berat. Yang tergolong ke dlm najis ini yakni air liur anjing atau babi & bekas jilatannya. Cara mensucikannya ialah dgn membasuh bekas jilatan tersebut dgn air yg suci sebanyak tujuh kali & salah satunya diaduk dgn tanah yg suci.
- Najis mutawasithah, yaitu najis pertengahan antara najis yg ringan & yg berat. Yang tergolong dlm najis ini yaitu semua najis selain dr najis mukhaffafah & najis mughallazhah.
Yang termasuk dlm najis mutawasithah ialah:
- Bangkai hewan selain dr hewan laut (ikan) & hewan darat yg tak berdarah mirip belalang.
- Darah baik merah maupun putih selain hati & limpa.
- Air kencing selain yg tak termasuk najis mukhaffafah.
- Air madzi, yakni cairan berwarna putih yg keluar dr kemaluan baik pria maupun wanita yg tak diikuti tekanan syahwat yg sungguh berpengaruh, contohnya sebab berciuman, berangan-angan perihal masalah seksual, & yg sejenisnya.
- Semua yg keluar dr lubang qubul & dubur, kecuali air mani (cairan putih yg keluar sebab tekanan syahwat yg sangat kuat).
- Khamer atau minuman keras yg memabukkan.
- Muntah.
- Darah haidl, nifas, & istihazhah (darah penyakit).
- Bagian hewan yg diambil dr tubuhnya sewaktu masih hidup.
Najis mutawasithah dibagi menjadi dua, yaitu:
- Najis hukmiyah, yaitu najis yg diyakini adanya, namun tak terlihat zat & warnanya, baunya, atau rasanya, mirip air kecing yg sudah kering. Cara mensucikannya cukup dgn mengalirkan air pada benda yg kena najis.
- Najis ‘ainiyah, yakni najis yg masih terperinci zat & warnanya, baunya, atau rasanya. Cara mensucikannya dgn menghilangkan zat, warna, bacin, & rasanya.