Money laundering dapat diistilahkan dgn pembersihan uang atau pemutihan uang. Kata money dlm money laundering diistilahkan dengan-cara bermacam-macam. Ada yg menyebutnya dgn dirty money, hot money, illegal money atau illicit money. Dalam istilah Indonesia pula disebut dengan-cara beragam yakni, uang kotor,uang haram, duit panas atau uang gelap. Istilah money laundering sendiri sudah merupakan ungkapan yg lazim dipergunakan dengan-cara internasional.
Daftar Isi
Definisi Money Laundering
Pencucian uang (money laundering), yaitu merupakan suatu kejahatan di bidang pidana yg melibatkan harta kekayaan yg disamarkan atau disembunyikan asal usulnya dgn metode menyembunyikan, memindahkan, & menggunakan hasil dr suatu tindak pidana, sehingga mampu digunakan tanpa terdeteksi bahwa harta kekayaan tersebut berasal dr kegiatan illegal
Sesuai pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 wacana Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) yg dimaksud dgn pembersihan uang ialah ”segala perbuatan yg memenuhi bagian-bagian tindak kriminal sesuai dgn ketentuan dlm undang-undang”.
Secara biasa pencucian duit dapat diartikan sebagai metode untuk menyembunyikan, memindahkan, & memakai hasil dr suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindakan melawan hukum, tindakan melawan hukum ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika & kegiatan-kegiatan lainnya yg merupakan acara tindak kriminal. Melihat pada definisi di atas, maka pembersihan duit pada pada dasarnya melibatkan asset (pemasukan/kekayaan) yg disamarkan atau disembunyikan asal usulnya sehingga dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dr kegiatan illegal. Melalui pembersihan uang, pemasukan atau kekayaan yg berasal dr kegiatan melawan aturan diubah menjadi asset keuangan yg seolah-olah berasal dr sumber sah/legal.
.
Tahap Proses Money Laundering
- Tahap Placement yaitu menempatkan dana yg dihasilkan dr sebuah kegiatan kriminal, contohnya dgn mendepositokan duit kotor tersebut ke dlm tata cara keuangan, memadukan duit tunai yg bersifat illegal & duit yg diperoleh dengan-cara legal. Bisa pula dlm bentuk mengkonversi & mentransfer ke dlm valuta abnormal.
- Tahap layering dgn cara pelapisan (layering). Tujuannya ialah untuk menghilangkan jejak, baik ciri-ciri aslinya atau asal-permintaan dr duit tersebut. Misalnya melaksanakan transfer dana dr beberapa rekening ke lokasi yang lain atau dr suatu negara ke negara lain, memecah-mecah jumlah dananya di bank dgn maksud mengaburkan asal-usulnya, mentransfer dlm bentuk valuta gila, berbelanja saham & sebagainya.
- Tahap Integrasi, ini merupakan tahap menyatukan kembali duit kotor tersebut setelah lewat tahap-tahap placement atau layering di atas yg untuk berikutnya duit tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan yg legal. Dengan cara ini maka nampak bahwa kegiatan yg dilaksanakan kemudian seolah tak berhubungan dgn kegiatan-kegiatan illegal sebelumnya, & dlm tahap inilah kemudian uang kotor itu sudah tercuci.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 ihwal Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU)
https://id.wikipedia.org/wiki/Pencucian_uang