Daftar Isi
Definisi Makar
Dalam istilah Islam, makar merupakan suatu tipudaya yg dikerjakan oleh orang-orang kafir atau golongan tertentu untuk merusak kebenaran. Tipu daya ini bisa dijalankan dgn cara berbagi isu-gosip, fitnah, & dgn melakukan kesemrawutan. Ada pula yg mengartikan dgn memalingkan orang lain dr apa yg dikehendakinya dgn tipuan akal wangi.
Dan di dlm Kamus Besar Bahasa Indonesia makar mempunyai arti tipu tipu daya, logika wangi, perbuatan (usaha) untuk menjatuhkan pemerintah yg sah. Atau dgn kata lain makar pula bisa dibilang selaku pemberontakan kepada pemerintah yg sah, dlm hal ini pemerintah yg dimaksud yakni Kepala Negara.
Menurut Quraish Shihab makar bermakna mengalihkan pihak lain dr apa yg ia harapkan dgn cara tersembunyi/tipu daya.
Secara Umum Pengertian Makar yaitu suatu rencana tersembunyi yg teguh untuk melaksanakan apa yg diinginkan oleh pembuat makar pada sasarannya dgn cara yg tak disangka – sangka.
Pengertian Tindak pidana makar ialah suatu tindak pidana yg berhubungan dgn masalah keamanan negara. Mengapa seseorang melakukan tindak kriminal makar banyak faktor yg mempengaruhi, tetapi biasanya ialah rasa ketidak puasan terhadap pemerintahan/kekuasaan yg sedang berjalan. Perbuatan tersebut kebanyakan dijalankan oleh sekelompok orang yg mempunyai maksud & tujuan yg sama, walaupun tak tertutup, kemungkinan pula dikerjakan oleh satu atau dua orang saja.
Dari pemaparan diatas, maka mampu disimpulkan bahwa makar yaitu:
- Melakukan tipu daya dengan-cara sembunyi-sembunyi
- Memalingkan orang lain lain dr tujuannnya dgn sebuah bentuk tipu daya
- Menimpakan hal yg dibenci pada orang lain dgn sembunyi-sembunyi
- Rencana yg tersembunyi untuk menyampaikan orang yg ditipunya pada sesuatu yg tak disangka-sangka.
Pasal Tentang Tindak Pidana Makar
Pasal 107 kitab undang-undang hukum pidana
- Makar dgn maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dgn pidana penjara paling usang lima belas tahun.
- Para Pemimpin & pengatur makar tersebut dlm ayat 1, diancam dgn pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling usang dua puluh tahun.
Pasal 104 KUHP
Makar yg dilaksanakan dgn tujuan akan menghilangkan nyawa atau kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia, atau dgn tujuan akan mengakibatkan mereka tak dapat menjalankan pemerintahan sebagai mana mestinya (tot regeren ongeschiktmaken). Hukumannya adalah hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun, eksekusi mana oleh Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1959 dinaikkan menjadi eksekusi mati atau penjara seumur hidup atau selama dua puluh tahun.
Dari rumusan Pasal 104 KUHP terdapat tiga macam tindak kriminal, antara lain :
- Makar yg dilakukan dgn tujuan untuk membunuh Presiden atau Wapres;
- Makar yg dilaksanakan dgn tujuan untuk merampas kemerdekaan Presiden atau Wapres;
- Makar yg dikerjakan dgn tujuan untuk menyebabkan Presiden atau Wapres tak dapat menjalankan pemerintahan.