Daftar Isi
Sejarah Singkat berdirinya Mahkamah Konstitusi
Sejarah Singkat berdirinya forum Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dgn diadopsinya inspirasi MK (Constitutional Court) dlm amandemen konstitusi yg dikerjakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dlm ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, & Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yg disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu pertumbuhan fatwa aturan & kenegaraan terbaru yg timbul di abad ke-20. Setelah lewat pembahasan mendalam, DPR & Pemerintah menyetujui dengan-cara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 ihwal Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 & disahkan oleh Presiden.
Definisi Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi yaitu lembaga negara yg berfungsi menanggulangi masalah tertentu di bidang ketatanegaraan, dlm rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan dengan-cara bertanggung jawab sesuai dgn kehendak rakyat & harapan demokrasi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sekaligus untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yg stabil, & pula merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yg ditimbulkan oleh tafsir ganda terhadap konstitusi.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat MKRI) yaitu forum tinggi negara dlm tata cara ketatanegaraan Indonesia yg merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bahu-membahu dgn Mahkamah Agung.
Kedudukan & wewenang mahkamah konstitusi
Kedudukan
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yg melaksanakan kekuasaan kehakiman yg merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum & keadilan.
Kewenangan
Mahkamah Konstitusi RI memiliki 4 (empat) kewenangan & 1 (satu) keharusan sebagaimana dikontrol dlm Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama & terakhir yg putusannya bersifat final untuk:
- Menguji undang-undang kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus pembubaran partai politik
- Memutus pertengkaran perihal hasil pemilihan biasa .
Kewajiban
Mahkamah Konstitusi wajib menawarkan putusan atas usulan dewan perwakilan rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden disangka :
- Telah melaksanakan pelanggaran hukum berupa, penghianatan kepada negara, korupsi; penyuapan, tindak pidana yang lain
- Perbuatan tercela, dan/atau
- Tidak lagi menyanggupi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dlm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dikutip dr aneka macam sumber