√ Pengertian Mahkamah Internasional (International Court Of Justice)

Pengertian Mahkamah Internasional (International Court Of Justice). Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk mengambil alih peradilan yg sebelumnya yakni Permanent International Court Of Justice. Dengan tujuan untuk menyelesaikan perkara-kasus persengketaan dgn cara damai & dihentikan memakai kekerasan dlm menyelesaiakan suatu sengketa internasional, sehingga Negara-negara yg sedang bersengketa tak perlu menuntaskan sengketa dgn cara kekerasan. Berikut yaitu penjelasan seputar Pengertian Mahkamah Internasional (International Court Of Justice). Sumber Hukum Mahkamah Internasional. Keanggotaan Mahkamah Internasional Dan Kewenangan Mahkamah Internasional (International Court Of Justice)

Definsi

Menurut Wikipedia International Court Of Justice (ICJ)/Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yg berkedudukan di Den Haag Belanda, lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa & resmi bersidang pada tahun 1946 International Court Of Justice dibuat berdasarkan Bab IV pasal 92-96 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yg dirumuskan di San Fransisco. Pada pasal 92 disebutkan bahwa International Court Of Justice yaitu organ utama dr Perserikatan Bangsa-Bangsa. Isi pasal 92 Piagam PBB : Mahkamah Agung Internasional yaitu tubuh peradilan utama dr Perserikatan Bangsa-Bangsa. Badan ini akan bekerja sesuai dgn Statuta Mahkamah Tetap Internasional & peradilan merupakan bab yg tak terpisah dr Piagam ini.

Sumber Hukum

Berikut adalah Sumber-sumber aturan yg digunakan dlm makhamah international apabila menciptakan suatu keputusan yg antara lain yaitu :
  1. Konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yg diakui oleh negara-negara yg sedang bertikai
  2. Kebiasaan internasional selaku bukti dr sebuah praktik biasa yg diterima sebagai aturan
  3. Asas-asas umum yg diakui oleh negara-negara yg memiliki peradaban
  4. Keputusan-keputusan kehakiman & pendidikan dr publisis-publisis yg paling cakap dr banyak sekali negara, sebagai cara tambahan untuk memilih peraturan-peraturan hukum
Mahkamah dapat membuat keputusan “ex aequo et bono” (artinya : sesuai dgn apa yg dianggap adil) apabila pihak-pihak yg bersangkutan menyepakati.

Keanggotaan

Mahkamah terdiri dr lima belas hakim, yg diketahui selaku ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum & dewan keselamatan yg menyelenggarakan pemungutan suara dengan-cara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa metode-sistem hukum yg terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yg menjadi warga negara dr negara yg sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun & dapat dipilih kembali mereka tak mampu menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua dilema-problem diputuskan berdasarkan suatu kelebihan dr hakim-hakim yg hadir, & jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah memiliki bunyi yg menentukan.

Kewenangan

Kewenangan International Court Of Justice dikelola dlm Bab II Statuta Mahkamah Internasional, wewenang ini dapat dibedakan yaitu antara:
  1. Wewenang Ratione Personae (siapa yg berhak mengajukan kasus ke Mahkamah)
  2. Wewenang Ratione Material (tentang jenis sengketa yg mampu diajukan)