√ Pengertian Mahkamah Agung

Pengertian Mahkamah Agung. Setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 19 Agustus 1945, Presiden Soekarno melantik/mengangkat Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja selaku Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yg pertama. Hari pengangkatan itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Makara Mahkamah Agung, lewat Surat Keputusan KMA/043/SK/VIII/1999 perihal Penetapan Hari Makara Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yg pertama Pengertian Mahkamah Agung

Definisi Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) yaitu merupakan pengadilan negara tertinggi disamping Mahkamah Konstitusi, & berkedudukan di Ibu Kota negara atau ditempat lain yg diputuskan Presiden. Daerah hukum MA meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.
Menurut Wikipedia Mahkamah Agung Republik Indonesia yakni lembaga tinggi negara dlm sistem ketatanegaraan Indonesia yg merupakan pemegang kekuasaan kehakiman gotong royong dgn Mahkamah Konstitusi & bebas dr efek cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi tubuh peradilan dlm lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

Bagian-Bagian Dalam Mahkamah Agung

MA terdiri dr seorang ketua, seorang wakil ketua, beberapa orang ketua & beberapa orang hakim anggota, dibantu oleh seorang panitera & beberapa orang panitera pengganti. Ketentuan ihwal syarat-syarat & tata cara pengangkatan Hakim MA (hakim agung) dijalankan oleh Komisi Yudisial yg dikelola dgn Undang-undang.
Mahkamah Agung mempunyai hakim agung sebanyak tujuh orang namun dlm mengadili & memutus perkara cuma melibatkan tiga orang hakim agung saja. Dalam rangka mempertahankan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung & hakim, pengawasan dijalankan oleh Komisi Yudisial yg dikelola dlm Undang-undang. 
Disamping Mahkamah Agung diadakan Kejaksaan Agung yg dikepalai oleh Jaksa Agung & dibawahnya ada seorang atau lebih Jaksa Agung Muda. Daerah aturan Jaksa Agung sama dgn kawasan aturan MA. Dalam hal mengusut & menetapkan masalah pidana militer, maka ketua, wakil ketua & anggota-anggota MA beserta Jaksa Agung diberi pangkat militer (tituler).

Kewenangan Mahkamah Agung

  1. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yg diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yg berada di bawah MA
  2. Menguji peraturan perundang-usul dibawah undang-undang kepada undang-undang, dan;
  3. Kewenangan lainnya yg diberikan undang-undang.
MA pula memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dlm lingkungan peradilan yg berada dibawahnya menurut ketentuan undang-undang.
Dikutip dr aneka macam sumber