Seputar pemahaman – Pada hakikatnya pendidikan tak cuma diselenggarakan pada pendidikan formal, melainkan terdapat pendidikan nonformal & informal. Hal ini sesuai dgn Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 10, satuan pendidikan yaitu kelompok layanan pendidikan yg menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, & informal pada setiap jenjang & jenis pendidikan.
Pendidikan luar sekolah yg diselenggarakan penduduk atau kursus merupakan satuan pendidikan luar sekolah yg terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yg memperlihatkan wawasan, ketrampilan, & perilaku mental bagi warga berguru. Berikut ialah penjelasan tentang Definisi Kursus serta Karakteristiknya.
Daftar Isi
Definisi Kursus
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Pemuda, & Olahraga (Kepdirjen Diklusepora) Nomor: KEP105/E/L/1990 Kursus yakni satuan pendidikan luar sekolah yg menyediakan aneka macam jenis wawasan, kemampuan, & perilaku mental bagi warga mencar ilmu yg membutuhkan bekal dlm mengembangkan diri, melakukan pekerjaan mencari nafkah & melanjutkan pendidikannya ke jenjang yg lebih tinggi.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia bahwa kursus didefinisikan adalah pelajaran wacana suatu wawasan atau kepandaian yg diberikan dlm waktu singkat.
Secara biasa definisi kursus yaitu pelayanan warga belajar yg berupa wawasan, ketrampilan, sikap mental, keahlian, & kemahiran yg dapat dimanfaatkan bagi meningkatkan kualitas kehidupan & menjadi bekal mencari nafkah serta dapat dimanfaat untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yg lebih tinggi dlm waktu yg singkat.
Karakteristik Kursus
- Isi & tujuan pendidikannya selalu berorientasi eksklusif pada hal-hal yg berhubungan dgn hidup & kehidupan masyarakat sesuai dgn kondisi sosial & budaya masyarakat yg bersangkutan & berdasarkan kebutuhan, situasi & kondisi setempat
- Metode penyuguhan yg dipakai diadaptasi dgn kondisi warga berguru & situasi setempat
- Program & isi pendidikannya mampu lebih efektif & efisien untuk aneka macam wawasan fungsional yg dibutuhkan untuk hidup dlm penduduk & untuk pembentukan & kemajuan pribadi
- Usia warga belajarnya tak dibatasi atau tak perlu sama pada suatu jenis atau jenjang pendidikan
- Jenis kelamin warga belajarnya tak dibedakan untuk suatu jenis & jenjang pendidikan, kecuali jika kemampuan fisik, mental, tradisi atau sikapnya & lingkungan sosial tak membolehkan
- Ijazah pendidikan sekolah tak selalu memilih khususnya dlm penerimaan warga berguru
- Jumlah warga berguru dlm suatu kalangan berguru tak terbatas, dr individu hingga massa tergantung pada isi acara yg dikerjakan
- Jangka waktu berguru diadaptasi dgn kebutuhan & tak terlalu terikat pada mekanisme yg ketat
- Syarat & formasi minimal tenaga fasilator/tenaga pendidik tak terlalu ketat
- Tidak diperlukan akomodasi yg mewah & terlalu ketat persyaratannya
- Dapat diselenggarakan oleh perorangan, kalangan, atau badan hukum
- Dapat diberikan dengan-cara mulut atau tertulis
- Hasil pendidikannya mampu dimanfaatkan didalam kehidupan sehari-hari
- Dapat mencakup sebagaian besar populasi
dikutip dr berbagai sumber