Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program ini didedikasikan untuk menolong pembiayaan yg dibutuhkan oleh UKM untuk berbagi kegiatan bisnisnya. Sedangkan Manfaat KUR bagi Pemerintah yaitu tercapainya percepatan pengembangan sektor riil & pemberdayaan UKM dlm rangka penanggulangan / pengentasan kemiskinan & perluasan potensi kerja serta perkembangan ekonomi. Program KUR diperuntukan untuk penduduk yg ingin berwirausaha dr perjuangan kecil & menengah.
Daftar Isi
Pengertian / Definisi KUR
KUR yaitu kredit/pembiayaan yg diberikan oleh perbankan pada Usaha Mikro, Kecil, Menengah & Koperasi (UMKMK) yg feasible tetapi belum bankable. Maksudnya ialah usaha tersebut memiliki harapan bisnis yg baik & memiliki kesanggupan untuk mengembalikan. UMKM & Koperasi yg diperlukan mampu mengakses KUR ialah yg bergerak di sektor perjuangan produktif antara lain: pertanian, perikanan & kelautan, perindustrian, kehutanan, & jasa keuangan simpan pinjam. Penyaluran KUR dapat dilakukan eksklusif, maksudnya UMKM & Koperasi dapat eksklusif mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Untuk lebih mendekatkan pelayanan pada perjuangan mikro, maka penyaluran KUR mampu pula dikerjakan dengan-cara tak eksklusif, maksudnya perjuangan mikro dapat mengakses KUR lewat Lembaga Keuangan Mikro & KSP/USP Koperasi, atau lewat aktivitas linkage acara yang lain yg bekerjasama dgn Bank Pelaksana.
Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah & Koperasi (UMKMK), penciptaan lapangan kerja, & penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan yg bertujuan meningkatkan Sektor Riil & mempekerjakan UKMK. Kebijakan pengembangan & pemberdayaan UMKMK meliputi:
- Peningkatan akses pada sumber pembiayaan
- Pengembangan kewirausahan
- Peningkatan pasar produk UMKMK
- Reformasi regulasi UMKMK
Upaya kenaikan saluran pada sumber pembiayaan antara lain dijalankan dgn menawarkan penjaminan kredit bagi UMKMK melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Bank Pelaksana adalah bank yg ikut menandatangani Nota Kesepahaman Bersama perihal Penjaminan Kredit/Pembiayaan pada Usaha Mikro, Kecil, Menengah & Koperasi (UMKMK) yg terdiri dari:
- BANK RAKYAT INDONESIA (BRI)
- BANK NEGARA INDONESIA (BNI)
- BANK MANDIRI
- BANK TABUNGAN NEGARA (BTN)
- BANK SYARIAH MANDIRI (BSM)
- BANK BUKOPIN
- BANK NEGARA INDONESIA SYARIAH (BNI SYARIAH)
Bank Pembangunan Daerah (BPD) yg tersebar di Indonesia yaitu:
- BANK ACEH
- BANK SUMUT
- BANK RIAU KEPRI
- BANK NAGARI
- BANK JAMBI
- BANK SUMSEL BABEL
- BANK BENGKULU
- BANK LAMPUNG
- BANK DKI
- BANK JABAR BANTEN
- BANK JATENG
- BPD DIY
- BANK JATIM
- BANK BPD BALI
- BANK NTB
- BANK NTT
- BANK KALBAR
- BANK KALTENG
- BANK KALSEL
- BANK KALTIM
- BANK SULUT
- BANK SULTENG
- BANK SULTRA
- BANK SULSELBAR
- BANK MALUKU
- BANK PAPUA
Sumber
komite-kur.org