Daftar Isi
Definisi Korupsi
Korupsi (corruption) dr kata kerja corrumpere yg mempunyai arti bau, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) yaitu langkah-langkah pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yg terlibat dlm langkah-langkah itu yg dengan-cara tak masuk akal & tak legal menyalahgunakan doktrin publik yg dikuasakan pada mereka untuk menemukan keuntungan sepihak.
Dalam aturan pidana..Korupsi ialah: Perbuatan yg jelek penggelapan duit, penerimaan uang sogok & sebagainya.
Menurut Encyclopedia American Korupsi dalah melaksanakan tindakan melawan hukum memperkaya diri sendiri yg dengan-cara pribadi atau tak pribadi merugikan keuangan/ perekonomian negara.
Perbuatan korupsi dlm perumpamaan kriminologi digolongkan kedalam bentuk kejahatan White Collar Crime. Dalam praktek berdasarkan undang-undang yg bersangkutan, Korupsi ialah tindakan melawan hukum yg memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yg dengan-cara eksklusif atau tak langsung merugikan keuangan Negara & perekonomia.
Karakteristik, Ciri Dan Unsur Korupsi
Berdasarkan beberapa definisi yg telah disebutkan di atas, mampu diringkas dengan-cara lazim bentuk-bentuk, karakteristik atau ciri-ciri, & komponen-bagian (dari sudut pandang aturan) korupsi selaku berikut :
- Penyuapan (bribery) meliputi tindakan memberi & menerima suap, baik berupa uang maupun barang.
- Embezzlement, merupakan tindakan penipuan & pencurian sumber daya yg dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yg mengorganisir sumber daya tersebut, baik berupa dana publik atau sumber daya alam tertentu.
- Fraud, merupakan suatu langkah-langkah kejahatan ekonomi yg melibatkan penipuan (trickery or swindle). Termasuk didalamnya proses manipulasi atau mendistorsi berita & fakta dgn tujuan mengambil keuntungan-keuntungan tertentu.
- Extortion, tindakan meminta duit atau sumber daya yang lain dgn cara paksa atau dibarengi dgn intimidasi-intimidasi tertentu oleh pihak yg memiliki kekuasaan. Lazimnya dilakukan oleh durjana-cecunguk setempat & regional.
- Favouritism, ialah mekanisme penyalahgunaan kekuasaan yg berimplikasi pada tindakan privatisasi sumber daya.
- Melanggar hukum yg berlaku & merugikan negara.
- Serba kerahasiaan, meskipun dilakukan dengan-cara kolektif atau “korupsi berjama’ah”.
Bentuk-bentuk Korupsi
Diantara model-model korupsi yg sering terjadi dengan-cara mudah adalah: pungutan liar, penyuapan, pemerasan, penggelapan, penyelundupan, bantuan (kado atau hibah) yg berkaitan dgn jabatan atau profesi seseorang Jeremy Pope mengutip dr Gerald E. Caiden dlm ”Toward a General Theory of Official Corruption” menguraikan dengan-cara rinci bentuk-bentuk korupsi yg lazim diketahui , yaitu:
- Berkhianat, subversif, transaksi luar negeri ilegal, penyelundupan.
- Penggelapan barang milik lembaga, swastanisasi budget pemerintah, menipu & mencuri.
- Penggunaan uang yg tak sempurna, pemalsuan dokumen & penggelapan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, menyalahgunakan dana.
- Penyalahgunaan wewenang, intimidasi, menyiksa, penganiayaan,memberi ampun & pengampunan hukuman tak pada tempatnya.
- Menipu & mengecoh, memberi kesan yg salah, mencurangi & memperdaya, memeras.
- Mengabaikan keadilan, melanggar aturan, menyampaikan kesaksian imitasi, menahan dengan-cara tak sah, menjebak.
- Tidak menjalankan peran, desersi, hidup melekat pada orang lain seperti benalu.
- Penyuapan & penyogokan, memeras, menguti pungutan, memintakomisi.
- Menjegal penyeleksian biasa , meniru kartu suara, membagi-bagi kawasan penyeleksian biasa agar bisa unggul.
- Menggunakan informasi internal & informasi rahasia untuk kepentingan pribadi; membuat laporan palsu
- Menjual tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, & surat izin pemerintah.
- Manipulasi peraturan, pembelian barang persediaan, perjanjian , & pinjaman duit.
- Menghindari pajak, meraih keuntungan berlebih-lebihan.
- Menjual dampak, menunjukkan jasa mediator, konflik kepentingan.
- Menerima kado, duit jasa, uang pelicin & hiburan, perjalanan yg tak pada tempatnya.
- Berhubungan dgn organisasi kejahatan, operasi pasar gelap.
- Perkoncoan, menutupi kejahatan.
- Memata-matai dengan-cara tak sah, menyalahgunakan telekomunikasi & pos.
- Menyalahgunakan stempel & kertas surat kantor, rumah jabatan, & hak istimewa jabatan. Sedangkan menurut Aditjondro.
Dikutip dr banyak sekali sumber.