Pengertian khilāfah Dan Strukturnya. Secara historis umat islam tak dapat dipisahkan dr duduk perkara khilāfah kepemimpinan Hal ini bukan cuma disebabkan karena kepemimpinan itu merupakan suatu kehormatan besar tetapi pula memegang peranan penting dlm dakwah Islam. Berikut ialah penjelasan seputar pengertian khilāfah serta Strukturnya.
Daftar Isi
Definisi khilāfah
Istilah khilafah mempunyai beberapa pengertian yakni perwakilan, perubahan, atau jabatan khalifah. Istilah ini bergotong-royong berawal dr kata Arab “khalf” yg berarti wakil, pengganti & penguasa, ada pula yg mengemukakan bahwa kata “kh-l-f” dlm aneka macam bentuknya mengandung makna yg menyempit yakni berselisih, menyalahi kesepakatan, yg kemudian melahirkan kata khilafah & khalifah.
Menurut Ibn Khaldun Khilafah yaitu tanggung jawab umum yg diharapkan oleh peraturan syariat untuk merealisasikan kemaslahatan dunia & akhirat bagi umat dgn merujuk kepadanya. Karena kemaslahatan alam baka yakni tujuan selesai, maka kemaslahatan dunia semuanya harus berpedoman pada syariat. Hakikatnya, sebagai pengganti fungsi pembuat syariat (Rasulullah SAW) dlm memelihara urusan agama & menertibkan politik keduniaan.
Dalam sejarah Islam istilah khilafah pertama kali digunakan tatkala Abu Bakar menjabat selaku khalifah pertama sehabis Nabi Muhammad SAW meninggal dunia. Dalam pidato pelantikannya Abu Bakar menyebut dirinya sebagai khalifah Rasulillah dlm pengertian pengganti Rasulullah dlm mengurusi bidang keNegaraan.
Seperti dikutip dr wikipedia. Khilafah ialah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia, untuk menegakkan syariat Islam & mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia, imamah, biasa pula disebut kekhalifahan. Ia merupakan satu bentuk pemerintahan Islam. Pemimpin atau ketua pemerintahannya dinamakan khalifah, imam, atau amirul mukminin.
Secara Umum Pengertian khilafah yakni sebuah tata cara pemerintahan yg dipimpin oleh khalifah yg menaungi seluruh umat Islam dlm berbagai faktor kehidupan mirip ketatanegaraan, muamalah (jual beli, relasi antar insan, dll). Khilafah disebut pula imamah yg artinya kepemimpinan. Hukum yg dipakai khilafah yakni Al-Qur’an, As Sunnah, & Ijma’ sobat.
Struktur Khilafah
- Khalifah yakni orang yg mewakili umat dlm urusan pemerintahan & kekuasaan serta menerapkan hukum-hukum syara’.(Abdul Qaddim Zallum, 2002).
- Mu’awin Tafwidh (Wakil khalifah bidang pemerintahan) yakni seorang pembantu yg diangkat oleh Khalifah semoga ia bareng -sama dgn Khalifah memikul tanggungjawab pemerintahan & kekuasaan.
- Mu’awin Tanfiz yaitu pembantu yg diangkat oleh seorang Khalifah untuk membantunya dlm duduk perkara operasional & senantiasa menyertai Khalifah dlm melaksanakan tugas-tugasnya (Abdul Qaddim Zallum, 2002 : 167).
- Amir Jihad (panglima perang) ialah orang yg diangkat oleh Khalifah untuk menjadi seorang pimpinan yg berhubungan dgn urusan mancanegara, militer, keselamatan dlm negeri & perindustrian. ia bertugas untuk memimpin & mengaturnya (Abdul Qaddim Zallum,2002 : 171).
- Wullat (pimpinan tempat tingkat I & II) atau biasa disebut dgn sebutan wali yaitu orang yg diangkat oleh Khalifah untuk menjadi pejabat pemerintahan di suatu kawasan tertentu serta menjadi menjadi pimpinan di tempat tersebut (Abdul Qaddim Zallum, 2002 :209).
- Qadhi atau Qadha (Hakim atau lembaga peradilan) ialah lembaga yg bertugas untuk menyampaikan keputusan aturan yg sifatnya mengikat (Abdul Qaddim Zallum, 2002 : 225).
- Jihad Idari (jabatan manajemen lazim) Penanganan urusan negara serta kepentingan rakyat diatur oleh suatu departemen, jawatan atau unit-unit yg diresmikan untuk menjalankan urusan negara serta menyanggupi kepentingan rakyat tersebut.
- Majllis Ummat yakni majlis yg terdiri dr orang-orang yg mewakili aspirasi kaum muslimin, agar menjadi usulanKhalifah & tempat Khalifah meminta masukan dlm urusan-urusan kaum muslimin. Mereka mewakili ummat dlm muhasabah (kendali & koreksi) terhadap pejabat pemerintahan (hukkam) (Abdul Qaddim Zallum,2002 : 69).
Referensi
wikipedia.org