Pengertian Kekuasaan Yudikatif. Kekuasaan Yudikatif erat relevansinya dgn kedua kekuasaan lainnya (Legislatif & administrator) serta akrab hubungannya dgn hak & keharusan individu. Sedangkan Lembaga yudikatif yakni merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yg memegang penuh kekuasaan untuk menyeleggarakan peradilan, tak terkecuali di Indonesia.
Daftar Isi
Definisi Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yg dimiliki oleh warga masyarakat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang melalui wakilnya yg duduk dlm lembaga Mahkamah Agung (MA). Lembaga ini berperan selaku alat pengendali sosial, yg pelaksanaannya dilaksanakan kepada lembaga kekuasaan direktur. Lembaga ini mempunyai wewenang untuk menegur, menasihati, atau memberi anjuran -rekomendasi pada pemerintah dlm kaitan pelaksanaan GBHN & undang-undang hasil produk forum legislatif. Lembaga yudikatif ini bersifat independen, artinya kekuasaannya tak dibatasi, baik oleh lembaga direktur maupun forum legislatif, namun dibatasi oleh Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara yg merupakan sumber dr semua norma-norma aturan yg berlaku di penduduk /negara Indonesia.
Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yakni kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum & keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) & Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana ditegaskan dlm Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yg menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung & tubuh peradilan yg berada di bawahnya dlm lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara, & oleh Mahkamah Konstitusi.
Kekuasaan Yudikatif Di indonesia
Azaz kebebasab tubuh yudikatif (independent judiciary) pula diketahui diindonesia. Hal itu terdapat didalam klarifikasi (Pasal 24 & 25 ) Undang-Undang Dasar 1945 mengenai kekuasaan kehakiman yg menyatakan :” Kekuasaan Kehakiman ialah Kekuasaan yg merdeka, artinya terlepas dr dampak kekuasaan pemerintah. Berhubung dgn itu mesti diadakan jaminan dlm UU wacana kedudukan Hakim”.
Akan tetapi dlm masa demokrasi terpimpin sudah terjadi penyelewengan terhadap azas kebebasan badan yudikatif mirip yg ditetapkan UUD 1945, yaitu dgn dikeluarkannya UU no 19 tahun 1964 perihal ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, yg dlm pasal 19 dr UU dinyatakan : “Demi kepentingan revolusi, kehormatan negara & bangsa atau kepentingan penduduk yg mendesak, presiden dapat turut atau campur tangan dlm soal pengadilan”. Didalam penjelasan biasa UU itu dinyatakan bahwa “trias Politica tidak, mempunyai daerah sama sekali dlm aturan Nasional Indonesia” alasannya adalah kita berada dlm revolusi, & dibilang berikutnya bahwa “Pengadilan adalah tak bebas dr pengaruh kekuasaan direktur & kekuasaan membuat UU.
.