√ Pengertian Kekuasaan Legislatif Serta Fungsinya

Pengertian Kekuasaan Legislatif Serta Fungsinya. Distribusi kekuasaan dengan-cara horizontal, menunjukkan bahwa forum legislatif mempunyai kekuasaan untuk membuat undang-undang. Lembaga ini bisa pula disebut sebagai Parlemen & Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yg anggotanya merupakan wakil-wakil rakyat & direkrut lewat pemilihan lazim (tata cara distrik atau tata cara proforsional). Transparansi legislatif hendaklah berawal dr transparansi rekrutmen kandidat anggota legislatif pada pemilihan umum. Hal ini dimaksudkan supaya tampil wakil-wakil rakyat yg memiliki komitmen yg besar lengan berkuasa untuk memperjuangkan aspirasi & kepentingan rakyat.

Definisi Kekuasaan Legislatif

Menurut Wikipedia Legislatif yakni badan deliberatif pemerintah dgn kuasa menciptakan aturan. Legislatif diketahui dgn beberapa nama, yaitu badan legislatif, kongres, & asembli nasional. Dalam metode Parlemen, legislatif ialah tubuh tertinggi & menujuk administrator. Dalam Sistem Presidensial, legislatif ialah cabang pemerintahan yg sama & bebas dr eksekutif. Sebagai pemanis atas memutuskan aturan, legislatif umumnya pula memiliki kuasa untuk memaksimalkan pajak & menerapkan budget & pengeluaran uang yang lain. Legislatif pula kadangkala menulis perjanjian & memutuskan perang.

Secara Umum Kekuasaan legislatif yakni kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yg terdapat didalam pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yg menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Pada sistem ketatanegaraan Indonesia, sebelum diadakannya amandemen kepada Undang-Undang Dasar 1945, kekuasaan legislatif tak hanya terletak pada DPR (Pasal 21 ayat 1) tetapi pula menunjukkan kekuasaan legislatif pada Presiden (Pasal 5 ayat 1).

  √ √ Pengertian Sistem Pemerintahan Semi Presidensial

Akan namun, Undang-Undang Dasar 1945 menawarkan kekuasaan legislatif pada Presiden lebih besar daripada DPR. Selain mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang bareng DPR, dlm kondisi kegentingan yg memaksa Presiden pula mempunyai kekuasaan membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), serta berhak memutuskan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan undang-undang.

Fungsi Lembaga Legislatif

  1. Merumuskan kebijakan & membuat undang-undang. Untuk itu DPR diberihak inisiatif, hak amandemen & hak anggaran.
  2. Melakukan pengawasan kepada direktur biar supaya langkah-langkah direktur sesuai dgn kebijakan- kebijakan yg sudah ditetapkan. Untuk itu DPR diberi hak bertanya, hak interpelasi, hak angket & mosi.

Faktor Yang Mempengaruhi Proses Legislatif

  1. Stimuli eksternal, yg meliputi afiliasi partai politik, kepentingan pemilih, input-input administrator, & aktivitas kelompok-kelompok penekan;
  2. Setting psikologis, yakni predisposisi-predisposisi personal, perilaku & peran-peran yg dilakukan para wakil rakyat, serta keinginan-impian mereka. Faktor-faktor ini diandaikan penting bukan saja karena kemungkinan imbas independen-nya, melainkan pula potensinya untuk menyaring & mengganti efek eksternal, &
  3. Komunikasi intrainstitusional, baik yg bersifat formal maupun informal, termasuk kemungkinan adanya kekerabatan-kekerabatan patronase didalamnya. Bentuk-bentuk komunikasi ini mempunyai peluanguntuk menggantikan atau memperbesar dampak aspek-faktor lain yg telah disebutkan.