√ Pengertian Kekuasaan Eksekutif Serta Fungsinya

Pengertian Kekuasaan Eksekutif Serta Fungsinya. Dalam tata cara pemerintahan presidensial, kekuasaan administrator dipegang oleh presiden & dibantu oleh menteri-menteri atau biasa disebut dgn ungkapan kabinet. Secara sederhana, peran tubuh eksekutif meliputi pelaksanaan undang-undang yg telah ditetapkan oleh lembaga legislatif. Dalam pertumbuhan negara terbaru, wewenang badan direktur jauh lebih luas daripada hanya melaksanakan Undang-Undang Dasar, bahkan dlm negara terbaru badan administrator sudah mengubah badan legislatif sebagai pembuat kebijakan yg utama.

Definisi Kekuasaan Eksekutif

Menurut Wikipedia Pengertian Eksekutif adalah merupakan salah satu cabang pemerintahan yg mempunyai kekuasaan & bertanggungjawab untuk menerapkan aturan. Contoh paling lazim dlm sebuah cabang eksekutif disebut ketua pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk pada administrasi, dlm sistem presiden, atau selaku pemerintah, dlm tata cara parlementer.

Pengertia Lain Tentang Kekuasaan Eksekutif ialah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang & mengadakan pemerintah negara. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dlm Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yg menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.

Secara Umum Kekuasaan eksekutif ialah kekuasaan yg tentang pelaksanaan undang-undang. Dengan kata lain bahwa administrator mengadakan kemauan negara. Dalam satu negara demokrasi, kemauan negara itu dinyatakan melalui badan pembentuk undang-undang. Tugas utama dr eksekutif, tak menimbang-nimbang, namun melaksanakan undang-undang yg ditetapkan oleh badan legislatif.

Tetapi dlm negara modern, urusan eksekutif yakni tak gampang Oleh alasannya adalah beranekaragamannya peran-tugas negara, dirasa perlu menyerahkan problem pemerintahan dlm arti luas pada tangan administrator & tak mampu lagi dibilang bahwa kekuasaan direktur cuma terdiri dr pelaksanaan undang-undang. Dengan demikian Kekuasaan direktur selaku kekuasaan dlm negara yg melaksanakan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan & menjaga tata tertib & keamanan, baik di dlm maupun di mancanegara.

  √ Pengertian Silaturahmi Serta Jenis Dan Tips Mempererat

Fungsi Kekuasaan Eksekutif

Pada ketika ini fungsi kekuasaan direktur tak lagi hanya sebagai pelaksana UU namun pula selaku “stabilisator”, yaitu melaksanakan penertiban dlm wilayahnya, membentuk kekerabatan diplomatik dgn negara-negara lain. Badan eksekutif pula salah satu serpihan dr sistem politik yg menghasilkan sejumlah keputusan-keputusan kecerdikan.

Fungsi direktur terbagi menjadi dua, yakni sebagai kepala negara & selaku kepala pemerintahan.

A. Fungsi Chief of State atau kepala Negara

  1. Simbol. Contoh : Tampilan wibawa presiden suatu negara dengan-cara tak eksklusif menyimbolkan kondisi negara yg dipimpinnya.
  2. Seremonial Contoh: – Sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata ia berwenang menangguhkan surat perintah untuk memperlihatkan hak istimewa atau menyatakan keadaan perang dlm hal terjadinya penyerbuan & pemberontakan atau keselamatan publik.
  3. Reigning atau pemegang mandate. Contoh : Saat Indonesia masih dipimpin oleh Soekarno, sewaktu keadaan Indonesia dlm kondisi darurat, Soekarno memberi mandate pada

B. Fungsi Head of Government atau kepala pemerintahan

  1. Presiden sebagai kepala eksekutif.
  2. Persiden sebagai kepala diplomatic.
  3. Presiden selaku panglima tertinggi angkatan bersenjata.
  4. Persiden yg mengambil keputusan kekuasaan dimasa-masa darurat.
  5. Presiden selaku ketua partai politik, seperti Amerika Serikat.
  6. Presiden sebagai kepala legislative atau Chief Legislator, mirip di Amerika Serikat.