Pengertian Kedaulatan Rakyat Dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam proses pergeseran Undang-Undang Dasar 1945 terjadi pergumulan pemikiran wacana pemikiran kedaulatan rakyat. Pergulatan pemikiran tersebut berujung dgn diubahnya ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Awalnya, Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi
“Kedaulatan yakni ditangan rakyat, & dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Kemudian diubah pada dikala pergantian ketiga Undang-Undang Dasar 1945 sehingga rumusannya menjadi
“Kedaulatan berada di tangan rakyat & dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar”.
Kedaulatan yg di anut bangsa indonesia ialah kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat ialah sebuah kekuasaan yg dimiliki rakyat yg diserahkan pada negara semoga mengerjakan fungsinya. Kedaulatan rakyat merupakan pedoman dr demokrasi dimana kekuasaan tertinggi dlm negara ditangan rakyat. Rakyatlah yg memegang kekuasaan negara, sehingga pemerintahan negara berasal dr rakyat, oleh rakyat & untuk rakyat. Kaprikornus yg memiliki kedaulatan suatu negara ialah rakyat.
Pernyataan bangsa indonesia yakni negara yg berkedaulatan rakyat yaitu :
- Alinea ke empat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 meenyatakan bahwa “Negara Republik Indonesia yg berkedaulatan rakyat”. Kalimat ini menyatakan dengan-cara tegas bahwa negara indonesia menganut prinsip kedaulatan rakyat. Pada alinea ini pula menegaskan tujuan negara indonesia, bentuk negara indonesia & dasar negara indonesia.
- Pancasila sila ke empat yg berbunyi “Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan perwakilan”.
- Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2) yg berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat & dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”.
Pelaksanaan kedaulatan rakyat di indonesia sejak amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Pada pasal 1 yg dulu kedaulatan berada di tangan rakyat, & dikerjakan sepenuhnya oleh MPR. Lalu setelah amandemen berubah menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat & dilaksanakan menurut UUD lembaga pelaksana tak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah forum negara MPR tetapi dilaksanakan oleh rakyat melalui melalui prosedur yg dikelola oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Dikutip dr banyak sekali sumber