√ Pengertian Kedaulatan Hukum Dan Teorinya

Pengertian Kedaulatan Hukum Dan Teorinya. Kedaulatan Hukum Merupakan Modal permulaan dlm pembentukan suatu negara dimana semua unsur masyarakat disatukan dlm payung pemerintahan yg mempunyai kedaulatan dlm aturan. Oleh karena itu kedaulatan membutuhkan aturan yg berpengaruh dlm rangka mempertahankan kedaulatan tersebut.
Didalam kedaulatan hukum kekuasaan tertinggi dlm suatu negara ialah hukum. Raja atau penguasa serta rakyat semuanya tunduk terhadap aturan. Semua tindakan yg dijalankan oleh raja, kepala negara atau rakyat harus sesuai dgn hokum yg berlaku. Sumber dr hukum itu sendiri ialah dr kesadaran masyarakat yg mempunyai rasa membuat hukum yg baik. Dengan adanya kesadaran akan aturan, maka masyarakat mengeluarkan perasaan sehingga mampu membedakan adanya norma – norma yg terlepas dr keinginankita. 

Definisi Kedaulatan Hukum

Pengertian Kedaulatan aturan yakni kedaulatan yg berasal dr hukum yg berlaku di suatu negara. Dimana Hukum merupakan pernyataan yg timbul dr kesadaran insan, & merupakan sumber kedaulatan. Setiap Negara harus mematuhi tata tertib hukum, alasannya Hukum merupakan kekuasaan yg derajatnya lebih tinggi. Negara cuma sebagai organisasi sosial yg tunduk pada aturan. Kekuasaan negara harus berpijak & berlandaskan aturan. Hukum mesti dipandang selaku sumber dr segala sumber kekuasaan dlm negara tujuannya kekuasaan yg dimiliki oleh pemerintah itu didapat atau dikontrol oleh hukum yg berlaku di negara itu, sehingga kekuasaan itu sah berdasarkan aturan yg berlaku. Hukum harus dijunjung tinggi oleh segenap warga negara & pemerintah, maka seluruhnya harus menghormati & mematuhi aturan yg berlaku. 

Teori Kedaulatan Hukum

Teori kedaulatan aturan memberikan bahwa kekuasaan yg tertinggi bukan terletak di tangan raja & bukan pula berada di tangan negara, melainkan berada ditangan aturan. Teori ini menyatakan bahwa aturan merupakan pernyataan penilaian yg timbul atau bersumber pada kesadaran aturan insan itu sendiri.
Kedaulatan hukum merupakan sumber kedaulatan dimana kesadaran aturan seseorang akan membuatnya bisa membedakan mana sesuatu yg adil & mana sesuatu yg tak adil. Teori ini pula mampu dikaitkan dgn prinsip Rule of Law yg dikembangkan oleh seorang A.V. Dicey. Prinsip yg lalu meningkat di Amerika Serikat pula menjadi jargon The Rule of Law and Not a Man yakni prinsip yg menganggap bukan orang yg menjadi pemimpin tetapi hukum selaku pemimpin itu sendiri. Berdasarkan pedoman teori ini, kekuasaan pemerintah berasal dr aturan yg berlaku. Hukumlah yg membimbing kekuasaan pemerintahan. Etika normatif negara yg menyebabkan aturan selaku “panglima” mengharuskan penegakan aturan & penyelenggara negara dibatasi oleh hukum. Pelopor teori Kedaulatan Hukum antara lain: Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant & Leon Duguit.
Dikutip dr aneka macam sumber