Daftar Isi
Definisi K3
K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja) “Occupational Health and Safety”, disingkat OHS. K3 yaitu kondisi yg mesti diwujudkan di tempat kerja dgn segala daya upaya berdasarkan ilmu wawasan & ajaran mendalam guna melindungi tenaga kerja, manusia serta karya & budayanya lewat penerapan teknologi pencegahan kecelakaan yg dilaksanakan dengan-cara konsisten sesuai dgn peraturan perundangan & tolok ukur yg berlaku.
Kesehatan & keselamatan kerja (K3) adalah bidang yg terkait dgn kesehatan, keamanan, & kesejahteraan manusia yg melakukan pekerjaan di suatu institusi maupun lokasi proyek.
Secara keilmuan, keamanan & kesehatan kerja diartikan selaku suatu ilmu wawasan & penerapannya dlm upaya menghalangi kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit, & sebagainya.
- Keselamatan (safety), Keselamatan kerja diartikan sebagai upaya-upaya yg ditujukan untuk melindungi pekerja; mempertahankan keselamatan orang lain; melindungi peralatan, daerah kerja & materi produksi; menjaga kelestarian lingkungan hidup & melancarkan proses buatan.
- Kesehatan (health), Kesehatan diartikan sebagai derajat/tingkat keadaan fisik & psikologi individu (the degree of physiological and psychological well being of the individual). Secara lazim, pemahaman dr kesehatan ialah upaya-upaya yg ditujukan untuk menemukan kesehatan yg setinggi-tingginya dgn cara menangkal & memberantas penyakit yg diidap oleh pekerja, menghalangi kelelahan kerja, & menciptakan lingkungan kerja yg sehat.
Tujuan Penerapan K3
Tujuan utama dlm Penerapan K3 menurut Undang- Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yaitu antara lain :
- Melindungi & menjamin keamanan setiap tenaga kerja & orang lain di tempat kerja.
- Menjamin setiap sumber produksi mampu digunakan dengan-cara kondusif & efisien.
- Meningkatkan kemakmuran & produktivitas nasional
Dikutip dr banyak sekali sumber