Pengertian Ius Soli Serta Asasnya. Pada awalnya, asas kewarganegaraan menurut kelahiran ini cuma satu, yakni ius soli saja. Hal ini didasarkan pada pikiran bahwa alasannya adalah seseorang lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis & logis ia menjadi warga negara tersebut.
Daftar Isi
Definisi Ius Soli
Pengertian ‘ius soli’ yakni prinsip yg mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, Berdasarkan prinsip ‘ius soli’, seseorang yg dilahirkan di dlm wilayah hukum suatu negara, dengan-cara aturan dianggap mempunyai status kewarganegaraan dr negara tempat kelahirannya itu. Negara Amerika Serikat & kebanyakan negara di Eropa tergolong menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga semua orang yg dilahirkan di negara-negara tersebut, dengan-cara otomatis diakui sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warga negara Indonesia yg sedang bermukim di negara-negara di mancanegara, contohnya karena sedang mengikuti pendidikan & sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat selaku warga negara Amerika Serikat. Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.
Seperti Dikutip dr wikipedia. Ius soli atau jus soli (untuk “hak untuk wilayah”) yakni hak menerima kewarganegaraan yg mampu diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dr suatu negara. ia berlawanan dgn jus sanguinis (hak untuk darah).
UU No. 3 tahun 1946, kalau diperhatikan dr UU tersebut bahwa kewarganegaraan yg dianut di Indonesia ialah asas Ius Soli yg dapat dilihat pada pasal 1 (a) & (b) yaitu :
- WNI yaitu orang Indonesia orisinil dlm daerah negara Indonesia.
- Orang peranakan yg lahir & bertempat tinggal di Indonesia paling sedikit 5 tahun berturut-turut serta berumur 21 tahun, kecuali ia menyatakan keberatan menjadi WNI.
Asas Ius Soli
Asas ius soli atau asas tempat kelahiran atau hukum tempat kelahiran (law of the soil) atau asas teritorial ialah asas yg memutuskan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut tempat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara-negara imigrasi seprti USA, Australia, & Kanada. Tidak semua kawasan tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang dilahirkan di dlm kawasan hukum Indonesia, ia dgn sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik & anggota serdadu aneh yg masih dlm ikatan dinas. Di samping & bersama-sama dgn prinsip ius sanguinis, prinsip ius soli ini pula berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, & pula Indonesia. Tetapi di Jepang, prinsip ius soli ini tak berlaku. Karena seseorang yg tak dapat membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang, ia tak dapat diakui sebagai warga Negara Jepang.
Untuk sementara waktu asas ius soli menguntungkan, yakni dgn lahirnya anak-anak dr para imigran di negara tersebut maka putuslah korelasi dgn negara asal. Akan tetapi dgn makin tingginya tingkat mobilitas manusia, diharapkan sebuah asas lain yg tak hanya berpatokan pada tempat kelahiran saja. Selain itu, kebutuhan kepada asas lain ini pula berdasarkan realitas empirik bahwa ada orang tua yg memiliki status kewarganegaraan yg berbeda. Hal ini akan bermasalah kalau lalu orang tua tersebut melahirkan anak di tempat salah satu orang tuanya (contohnya di tempat ibunya). Jika tetap menganut asas ius soli, maka si anak hanya akan menerima status kewarganegaraan ibunya saja, sementara ia tak berhak atas status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah, maka asas ius sanguinis dimunculkan, sehingga si anak dapat mempunyai status kewarganegaraan bapaknya.
Dalam perjalanan banyak negara yg meninggalkan asas ius soli, mirip Belanda, & Belgia, Selain kedua asas tersebut, beberapa negara yg menggabungkan keduanya contohnya Inggris & Indonesia
Sumber
https://id.wikipedia.org/wiki/Ius_soli