Daftar Isi
Definisi Imigrasi
Istilah imigrasi berasal dr bahasa latin migration yg artinya perpindahan orang dr sebuah tempat atau Negara menuju ke tempat Negara lain. Dari definisi tersebut dimengerti bahwa perpindahan itu memiliki maksud yg niscaya, yakni untuk tinggal menetap & mencari nafkah di suatu tempat baru, Oleh karena itu orang abnormal yg bertamasya, atau mengunjungi sebuah pertemuan internasional, atau merupakan rombongan misi kesenian & olahraga, atau pula menjadi diplomat tak dapat disebut selaku imigran.
Pengertian Imigrasi adalah perpindahan penduduk dgn tujuan untuk menetap dr satu tempat ketempat lain melampaui batas politik atau batas negara lain. Pada tataran yg lebih makro aktivitas ini bergotong-royong berada dlm satu frame dgn peta pergeseran kekerabatan global, baik dlm bidang ekonomi, sosial, budaya maupun politik.
Secara biasa , mampu dinyatakan pula bahwa Imigrasi merupakan: “suatu rangkaian kegiatan dlm sumbangan pelayanan & penegakan hukum serta penjagaan terhadap lalu lintas keluar masuknya setiap orang dr & ke dlm wilayah RI, serta pengawasan kepada keberadaan warga negara abnormal di wilayah Republik Indonesia”.
Menurut Wikipedia. Pengertian Imigrasi yaitu perpindahan orang dr suatu negara-bangsa (nation-state) ke negara lain, di mana ia bukan merupakan warga negara. Imigrasi merujuk pada perpindahan untuk menetap permanen yg dilakukan oleh imigran, sedangkan turis & pendatang untuk rentang waktu pendek tak dianggap imigran. Walaupun demikian, migrasi pekerja musiman (biasanya untuk periode kurang dr satu tahun) sering dianggap sebagai bentuk imigrasi. PBB memperkirakan ada sekitar 190 juta imigran internasional pada tahun 2005, sekitar 3% dr populasi dunia. Sisanya tinggal di negara kelahiran mereka atau negara penerusnya.
Faktor Pendorong Terjadinya Imigrasi
Berikut beberapa aspek-faktor penarik yg mendorong terjadinya migrasi :
- Adanya rasa superior di tempat yg baru atau kesempatan untuk memasuki lapangan pekerjaan yg cocok.
- Kesempatan menerima pemasukan yg lebih baik
- Kesempatan mendapatkan pendidikan yg lebih tinggi
- Keadaan lingkungan & kondisi hidup yg menyenangkan, misalnya : iklim, perumahan, sekolah, & akomodasi-kemudahan kemasyarakatan lainnya.
- Tarikan dr orang yg diperlukan selaku tempat berlindung
- Adanya aktivitas-kegiatan di kota besar, tempat – tempat hiburan, sentra kebudayaan sebagai daya tarik bagi orang -orang dr desa atau kota kecil.
- Secara biasa migrasi dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu :
- Migrasi internasional ialah perpindahan penduduk dr sebuah negara ke negara lain.
- Migrasi internal adalah perpindahan yg terjadi dlm satu negara misalnya perpindahan antar provinsi, antar daerah, migrasi pedesaan ke perkotaan, & seterusnya.
Jenis Imigrasi
- Migrasi masuk (in migration) yakni masuknya penduduk ke sebuah tempat tujuan.
- Migrasi keluar (out migration) yaitu perpindahan penduduk keluar dr suatu kawasan asal.
- Migrasi neto (net migration) merupakan selisih antara jumlah migrasi masuk & migrasi keluar
- Migrasi bruto (gross migration) jumlah migrasi masuk & migrasi keluar.
- Migrasi total (total migration) Adalah seluruh kejadian mgrasi, mencakup migrasi semasa hidup & migrasi pulang.
- Migrasi internasional (international migration) Adalah perpindahan penduduk dr sebuah negara ke negara lain.
- Migrasi semasa hidup (life time migration) Adalah migrasi berdasarkan tempat kelahiran, ialah mereka yg pada waktu pencacahan sensus berdomisili di kawasan yg berbeda dgn daerah tempat lahirnya.
- Migrasi parsial (partial migration) Adalah jumlah migran ke sebuah daerah tujuan dr satu kawasan asal atau dr tempat asal ke satu kawasan tujuan.
- Arus mugrasi (migration stream) Jumlah atau banyaknya perpindahan yg terjadi dr daerah asal ke tempat tujuan dlm jangka waktu tertentu.
- Urbanisasi (urbanization) Bertambahnya proposisi penduduk yg berdiam di daerah kota yg disebabkan oleh proses perpindahan penduduk ke kota & atau akhir dr perluasan kota.
- Transmigrasi (transmigration) Transmigrasi yakni pemindahan & perpindahan penduduk dr suatu kawasan untuk menetap ke tempat lain yg di memutuskan di dlm wilayah Republik Indonesia guna kepentingan pembangunan Negara atau lantaran argumentasi-alasan yg dipandang perlu oleh pemerintah menurut ketentuan yg diatur dlm undang-undang.