Pengertian HAM – Sering kali kita mendengar di surat kabar bahwa langkah-langkah yg merugikan orang lain diteriakkan selaku pelanggaran HAM atau Hak Asasi Manusia.
Dan banyak pula orang beropini bahwa penegakan HAM sangatlah penting karena sebagai bentuk jaminan terhadap hakat & martabat insan. Tapi, apa pemahaman HAM itu sendiri? hakekatnya seperti apa?.
Baca juga: Lembaga tunjangan HAM
Nah, untuk menjawab pertanyaan tadi, maka di halaman ini kita akan membicarakan ihwal HAM yg meliputi dua pokok pembahasan yakni pemahaman Hak & Pengertian HAM.
Daftar Isi
A. Pengertian Hak
Hak merupakan kewenangan seseorang untuk bertindak & memiliki sesuatu. Nah, kewenangan ini mampu diperoleh dr beberapa sumber atau sebab. Misalnya:
1. Hak yg diberikan oleh pemerintah atau negara
Hak yg diberikan oleh pemerintah, contohnya: Polisi diberi hak oleh pemerintah untuk menangkap pelaku tindak kejahatan, hakim diberi hak oleh pemerintah untuk menuntaskan perkara hukum, serdadu diberikan hak oleh pemerintah untuk mengambil tindakan yg dapat menghancurkan NKRI, pegawai pajak diberikan hak oleh pemerintah untuk memungut pajak dr para wajib pajak, bupati diberi hak untuk mengontrol kehidupan sosial warga di daerahnya & sebagainya.
Baca juga: Upaya pemerintah dlm penegakkan HAM
2. Hak yg diberikan oleh masyarakat
Hak yg diberikan oleh masyarakat, misalnya: ketua RT diberi hak memimpin wilayahnya, petugas ronda diberikan hak untuk melakukan operasi keselamatan desa, petugas kebersihan makam diberikan hak untuk mengendalikan & mengelola makam milik penduduk.
3. Hak yg diberikan oleh sebuah aturan
Hak yg diberikan oleh suatu aturan, misalnya: seorang pembeli boleh melaksanakan permintaan bila barang yg dibelinya tak sesuai dgn kriteria yg dijanjikan, seorang penumpang pesawat boleh menggunakan fasilitas yg disediakan oleh maskapai, pengendara motor yg mengalami kecelakaan berhak mendapatkan santunan dr pihak asuransi, seorang siswa mampu menggunakan semua akomodasi umum di sekolah selama jam pelajaran & sebagainya.
4. Hak yg diberikan oleh orang lain
Hak yg diberikan oleh orang lain, contohnya seorang sopir pribadi boleh menggunakan mobil untuk antar jemput bosnya, seorang satpam diberikan kewenangan untuk melaksanakan tindakan yg dirasa perlu guna mempertahankan keselamatan rumah.
Pemenuhan hak sangatlah penting karena dapat mensugesti keamanan & ketertiban dlm kehidupan di masyarakat. Seseorang bisa saja bertingkah menyimpang dgn mengambil hak orang lain, contohnya korupsi, mencuri & sebagainya. Hal ini pastinya akan menghadirkan kerugian bagi orang lain. Untuk itu perlu dilakukan suatu upaya terkait dukungan hak ini agar tak terjadi pelanggaran.
B. Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia
Berikut merupakan pemahaman HAM menurut para andal & undang-undang yg berlaku di negara republik Indonesia yg diterangkan oleh Rima Yuliastuti (2011) & Dwi Cahyati AW (2010).
1. Pengertian HAM berdasarkan David Beetham & Kevin Boyle
HAM & kebebasan-keleluasaan fundamental merupakan hak-hak individual yg berasal dr kebutuhan-keperluan serta kapasitas-kapasitas insan.
2. Pengertian HAM menurut Undang-Undang Pasal 1 butir 1 UU Nomor 39 tahun 1999 ihwal Hak Asasi Manusia & Pasal 1 butir 1 UU Nomor 26 tahun 2000 ihwal Pengadilan Hak Asasi Manusia
HAM yaitu seperangkat hak yg menempel pada hakikat keberadaan insan selaku makhluk Tuhan Yang Maha Esa & merupakan anugerah-Nya yg wajib dihormati, dijunjung tinggi, & dilindungi oleh negara, aturan, pemerintah & setiap orang demi kehormatan serta pertolongan harkat & martabat insan.
3. Pengertian HAM berdasarkan C. de Rover
HAM merupakan hak hukum yg dimiliki setiap orang sebagai manusia. (Dimana) Hak-hak tersebut bersifat universal & dimiliki oleh setiap orang, baik kaya maupun miskin, laki-laki maupun wanita.
Hak-hak tersebut (mampu) mungkin saja dilanggar, akan namun tak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi (juga) merupakan hak aturan, (dimana) ini bermakna bahwa hak-hak tersebut merupakan aturan. (Selain itu) Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi & aturan nasional di banyak negara di dunia.
Baca juga: Peran penduduk dlm menegakkan HAM
4. Pengertian HAM menurut Austin-Ranney
HAM merupakan ruang kebebasan individu yg dirumuskan dengan-cara jelas dlm konstitusi & dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
5. Pengertian HAM berdasarkan A.J.M. Milne
HAM merupakan hak yg dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa & di segala kawasan karena keistimewaan keberadaannya sebagai insan.
6. Pengertian HAM berdasarkan Franz Magnis-Suseno
HAM yaitu hak-hak yg dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh penduduk . Jadi (HAM) bukan karena aturan konkret yg berlaku melainkan menurut martabatnya selaku manusia. (Dimana) Manusia memilikinya lantaran ia (adalah) manusia.
7. Pengertian HAM menurut John Locke
Hak asasi adalah hak yg diberikan pribadi oleh Tuhan selaku sesuatu yg bersifat kodrati. (Yang) Artinya, (bahwa) hak yg dimiliki insan menurut kodratnya tak (akan) mampu dipisahkan dr hakikatnya sehingga sifatnya suci.
Nah, sesudah membahas pemahaman HAM, maka selanjutnya kita akan membahas ihwal macam-macam HAM.
Daftar Pustaka:
Cahyati AW & Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum & Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum & Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dr PT. Penerbit Percada.