Pengertian Hak Menyatakan Pendapat. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji bahan Pasal 184 ayat (4) UU MD3, usul hak menyatakan pertimbangan menjadi hak menyatakan pertimbangan DPR apabila mendapat persetujuan dr Rapat Paripurna yg didatangi paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dr jumlah anggota dewan perwakilan rakyat & keputusan diambil dgn persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dr jumlah anggota dewan perwakilan rakyat yg hadir. Dalam hal DPR mendapatkan seruan hak menyatakan pendapat, DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) yg terdiri atas semua komponen fraksi DPR dgn keputusan DPR. Pansus melaporkan pelaksanaan tugasnya pada Rapat Paripurna DPR paling sedikit 60 hari sejak dibentuknya Pansus. Rapat Paripurna DPR mengambil keputusan terhadap laporan Pansus.
Definisi Hak Menyatakan Pendapat.
Hak menyatakan pendapat adalah hak dewan perwakilan rakyat selaku forum untuk menyatakan usulan kepada kebijakan pemerintah atau perihal kejadian luar biasa yg terjadi di tanah air atau suasana dunia internasional dibarengi dgn rekomendasi penyelesaiannya atau selaku tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi & hak angket atau terhadap prasangka bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melaksanakan pelanggaran hukum berbentukpengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tak lagi menyanggupi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pelaksanaan hak menyatakan pertimbangan terdapat pada Pasal 184 ayat (1) mengatur hak menyatakan usulan disarankan paling sedikit 25 orang anggota DPR. Pengusulan direkomendasikan dibarengi dokumen yg menampung materi & alasan undangan, & bahan hasil hak angket diikuti bukti yg sah atas prasangka pelanggaran aturan sebagaimana Pasal 77 ayat (4) hutuf c.
Dikutip dr dpr.go.id hak DPR untuk menyatakan usulan atas:
- Kebijakan pemerintah atau tentang kejadian luar biasa yg terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi & hak angket; atau
- Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wapres melaksanakan pelanggaran hukum baik berbentukpengkhianatan kepada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun tindakan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wapres tak lagi menyanggupi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
.