√ Pengertian Hak Imunitas

Pengertian Hak Imunitas. Pada prinsipnya hak imunitas atau yg biasa disebut pula dgn hak kekebalan, dengan-cara konstitusional telah dikontrol keberadaannya dlm pasal 20 Ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yg dinyatakan bahwa selain hak yg diatur dlm pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul & pertimbangan , serta hak imunitas.

Dalam keberadaannya hak ini kadang menjadi hal yg kontroversial di tengah masyarakat. Mengingat pelaksanaan hak ini oleh sebagian kalanan penduduk dianggap sebagai dasar untuk menyingkir dari penjatuhan sanksi hukum oleh anggota badan legislatif dlm pelaksanaan tugas & kewenangannya selaku wakil rakyat. Hak imunitas badan legislatif dapat dipersamakan dgn hak imunitas legislatif, pada dasarnya merupakan suatu tata cara yg memberikan kekebalan kepada anggota dewan perwakilan rakyat supaya tak kenai sanksi eksekusi.

Definisi Hak Imunitas

Seperti Dikutip dr wikipedia Pengertian Hak Imunitas ialah merupakan hak anggota forum perwakilan rakyat & para menteri untuk membicarakan atau menyatakan dengan-cara tertulis segala hal di dlm forum tersebut tanpa boleh dituntut di wajah pengadilan. Selain itu, hak imunitas pula mampu diartikan hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, & hukum administrasi negara yg dilalui atau negara kawasan mereka bekerja atau hak eksteritorial.

Dalam aturan dikenal 2 macam hak Imunitas, yaitu:

  1. Hak imunitas mutlak, yakni hak imunitas yg tetap berlaku dengan-cara mutlak dlm arti tak dapat dibatalkan oleh siapapun. Yang tergolong kedalam hak imunitas diktatorial (mutlak) ialah pernyataan yg dibentuk dlm sidang-sidang atau rapat rapat parlemen, sidang-sidang pengadilan yg dijalankan oleh pejabat-pejabat publik tinggi menjalankan tugasnya.
  2. Hak imunitas kualifikasi bersifat relatif, dlm arti hak imunitas ini masih mampu dihindari. Manakala penggunaan hak tersebut “dengan sengaja” dilakukan mencibir atau menjatuhkan nama baik & martabat orang lain. Yang termasuk hak imunitas kualifikasi ialah siaran pers tentang isi rapat-rapat dewan perwakilan rakyat atau sidang pengadilan, ataupun laporan pejabat yg berwenang wacana ini rapat dewan perwakilan rakyat atau sidang pengadilan tersebut.
  √ Pengertian Diplomasi Serta Metode Dan Tekniknya

Hak Imunitas merupakan suatu hak yg melekat bagi setiap anggota badan legislatif. Keberadaannya menjadikan Anggota Parlemen dapat melakukan peran & kewenangannya dengan-cara efektif untuk menyuarakan kepentingan bangsa & negara. Namun demikian harus tetap dlm koridor ketentuan perundang – usul yg berlaku agar tak terjadi abuse of power.

Salah satu profesi yg mempunyai hak imunitas adalah Advokator. Hak ini diberikan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 yakni hak kekebalan hukum atau lebih sering dikenal dgn ungkapan hak imunitas. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tersebut diterangkan lebih lanjut bahwa advokat bebas dlm melaksanakan peran profesinya termasuk pula bebas untuk mengeluarkan pertimbangan atau pernyataan dlm membela kasus yg menjadi tanggung jawabnya dgn tetap berpedoman pada Kode Etik Profesi Advokat & peraturan perundang-undangan. Adapun yg dimaksud bebas dlm kaitannya dgn melaksanakan peran profesi advokat tersebut yakni tanpa adanya tekanan & ancaman yg akan menimbulkan rasa takut atau adanya perlakuan yg merendahkan harkat & martabat profesi advokat selaku profesi yg mulia (officium nobile).

Sumber
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_Imunitas