√ Pengertian Hak Angket Serta Landasannya

Pengertian Hak Angket Serta Landasannya. Hak angket merupakan salah satu hak yg dimiliki DPR. Hak ini menempel atau dilekatkan pada fungsi atau jabatan dewan perwakilan rakyat. Karena itu, hak angket diletakkan sebagai hak institusi atau hak kelembagaan. Penggunaan hak kelembagaan utamanya hak angket menjadi petunjuk berfungsinya dewan perwakilan rakyat. Berikut yakni klarifikasi seputar pemahaman Hak Angket.
 Hak angket merupakan salah satu hak yg dimiliki DPR Pengertian Hak Angket Serta Landasannya

Definisi Hak Angket

Berikut yakni beberapa pemahaman Hak Angket yg dikutip dr aneka macam sumber yg antara lain yakni :
  1. Pengertian Hak angket yakni perangkat untuk mewujudkan fungsi dewan perwakilan rakyat. Selain hak kelembagaan, hak perseorangan (anggota) pula menjadi alat untuk mewujudkan melaksanakan fungsi DPR seperti hak mengajukan usul rancangan undang-undang, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul & pertimbangan .
  2. Hak angket adalah merupakan hak untuk mengenali kondisi pemerintahan baik dlm rangka mengenali pelaksanaan pemerintahan maupun untuk mencari materi-bahan untuk merumuskan kebijakan, atau untuk menunjukkan persetujuan atau pertimbangan mengenai orang, keadaan atau suatu kejadian. Hak angket bukan hak untuk mengetahui mengenai kemungkinan sudah terjadi tindak kriminal atas sebuah kasus.
  3. Pasal 77 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2009 ihwal MPR, DPR, DPD, & DPRD (MD3) yg menyebutkan ‘Hak angket … yakni hak dewan perwakilan rakyat untuk melaksanakan penyelidikan kepada pelaksananaan sebuah undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yg berhubungan dgn hal penting, strategis, & mempunyai dampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara yg diduga berlawanan dgn peraturan perundang-undangan’. Rumusan ketentuan ini memang tak bersangkutan dgn pelaksanaan fungsi legislasi. sehingga tak aneh apabila keberadaan hak angket dianggap tak bersangkutan dgn pelaksanaan fungsi legislasi. Padahal, hak ini mampu dipergunakan selaku fasilitas melaksanakan evaluasi, mendapatkan pemikiran untuk menciptakan atau mengubah UU yg ada. Karena hak ini tak pernah dipergunakan untuk mencari materi-materi untuk merumuskan kebijakan, dewan perwakilan rakyat kerapkali kehilangan wangsit & gagasan, kesusahan memakai hak mengajukan usul rancangan UU.
Selain untuk kepentingan legislasi, hak angket pula ditujukan untuk menyeldiki pelaksanaan peran pemerintahan & pembelanjaan negara. Kalau berpegang pada ketentuan Pasal 77 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2009, hak angket ditujukan untuk memeriksa pelaksanaan suatu UU dan/ atau kebijakan pemerintah yg diduga bertentangan dgn peraturan perundang-undangan.

Landasan Hak Angket

  1. Landasan Filosofis
  2. Landasan Sosiologi
  3. Landasan Hukum