√ Pengertian Ghibah Serta Hukum Dan Akibatnya

Pengertian Ghibah Serta Hukum Dan Akibatnya. Berikut adalah pejelasan seputar pengertian Ghibah, Pengecualian Ghibah, Hukum Ghibah, Akibat Ghibah, Contoh Prilaku Ghibah Dan Cara Mencegah & Menghindari Ghibah.

Definisi Ghibah

Menurut bahasa, ghibah artinya menggunjing. Menurut ungkapan, ghibah berarti membahas kejelekan & kekurangan orang lain dgn maksud mencari kesalahan kesalahannya, baik jasmani, agama, kekayaan, adab.
Pengertian Ghibah Serta Hukum Dan Akibatnya Pengertian Ghibah Serta Hukum Dan Akibatnya
Menurut Wikipedia. Ghibah yaitu menyebutkan sesuatu yg terdapat pada diri seorang muslim, sedang ia tak suka (kalau hal itu disebutkan). Baik dlm kondisi soal jasmaninya, agamanya, kekayaannya, hatinya, ahlaknya, bentuk lahiriyahnya & sebagainya. Caranya-pun bermacam-macam. Di antaranya dgn membeberkan aib, menirukan tingkah laris atau gerak tertentu dr orang yg dipergunjingkan dgn maksud mengolok-ngolok.
Menurut seorang cendikiawan muslim Dr. Yusuf al­Qardawi mengatakan, “Ghibah adalah keinginan untuk merusak orang, cita-cita menodai harga diri, kehormtan, kemuliaan orang lain, sedangkan mereka tak ada di hadapannya, hal ini pertanda kelicikannya, alasannya adalah sama dgn menusuk dr belakang serta pengumpatan ini berarti melawan orang yg tak berdaya”.

Pengecualian Ghibah

Seperti dikutip dr islamhouse.org Para ulama sudah memberikan pengecualian pada beberapa kasus yg dibolehkan untuk ghibah didalamnya, dgn menyimpulkan pada enam kondisi, sebagaimana diterangkan oleh Imam Nawawi, yakni:
  1. Mengadukan kelaliman (ketidak adilan). Maka dibolehkan bagi orang yg dizalimi untuk mengadu pada penguasa atau hakim atau selain keduanya, yg mempunyai kekuasaan serta dikiranya mampu untuk menolong serta menghukum orang yg menzaliminya. Yaitu dgn mengatakan pada mereka: “Orang itu telah berbuat zalim padaku pada masalah ini..”.
  2. Meminta sumbangan untuk merubah kemungkaran & menuntun pelaku maksiat supaya kembali kejalan yg benar.
  3. Memohon pedoman. Yaitu dgn mengatakan pada pemberi pedoman: “Ayahku atau saudaraku atau suamiku telah berbuat lalim padaku, apakah boleh gue menuntutnya? Apa solusiku semoga bisa lepas darinya & mendapatkan hakku serta menangkal kelalimannya? Atau ucapan yg semisal ini.
  4. Memperingatkan kaum muslimin atas kejelekan seseorang.
  5. Orang yg terang-terangan berbuat maksiat atau bid’ah. Seperti halnya, orang yg terang – terang minum khamr, pemungut atau penarik pajak. Maka dlm hal ini, kita sebutkan keburukannya saja, tanpa menyebutkan kelemahan yg lainnya.
  6. Pengenalan. Maksudnya, jikalau ada orang yg memang diketahui dgn julukan ‘si tuli’ atau ‘si buta’ atau ‘si pincang’ atau ‘si rabun’. Dan sebagainya, maka boleh menyebut mereka dgn julukan-julukan tersebut.

Hukum Ghibah

Hukum ghibah itu diharamkan berdasarkan kata sepakat ulama. Ghibah termasuk dosa besar. Masalah ghibah kelihatannya adalah persoalan yg sepele & ringan, akan namun bantu-membantu masalah ini yaitu masalah yg sungguh berat karena menyangkut kehormatan sese orang. Apalagi kalau yg dighibahkan adalah saudara Muslim ananda sendiri yg mana kehormatan seseorang muslim sungguh dijaga. 

Akibat Ghibah

  1. Orang yg melakukan ghibah akan mengalami kerugian, lantaran pahala amal kebaikannya ia berikan pada orang yg menjadi sasaran ghibahnya ;
  2. Mengakibatkan putusnya ukhuwah, rusaknya kasih saying, timbulnya permusuhan, tersebarnya aib, lahirnya kehinaan & timbulnya harapan untuk menyebarkan isu keburukan orang lain;
  3. Mendapat azab Allah SWT yg sangat pedih

Contoh Perilaku Ghibah

  1. Membicarakan kejelekan orang lain melalui lisan ;
  2. Membicarakan keburukan orang lain melalui isyarat ;
  3. Membicarakan keburukan orang lain melalui gerakan tubuh dgn maksud mengolok-olok;
  4. Membicarakan keburukan orang lain melalui media massa tanpa ada maksud untuk kebaikan.

Cara Mencegah & Menghindari Ghibah

  1. Selalu mengingat bahwa tindakan ghibah yakni penyebab kemarahan & kemurkaan Allah SWT;
  2. Usahakan menggunakan mulut & pengecap dgn berhati hati;
  3. Jika ingin membicarakan kejelekan orang maka camkan kebaikannya;
  4. Membiasakan bergaul dgn orang ¬orang yg berprilaku baik (akhlakul karimah);
  5. Membiasakan diri dlm kondisi suci dgn berwudlu;
  6. Hendaknya orang yg melakukan ghibah mengingat dulu malu dirinya sendiri & secepatnya berusaha memperbaikinya, dgn demikian akan timbul perasaan malu pada diri sendiri bila membuka aib orang lain;
  7. Hukumnya wajib mengingatkan orang yg sedang melaksanakan ghibah bahwa tindakan tersebut hukumnya haram.