√ Pengertian Efektifitas Hukum serta Faktor yang mempengaruhinya

Seputar Pengertian – Ketika kita ingin mengetahui sejauh mana efektivitas dr hukum, maka kita pertama-tama mesti mampu mengukur sejauh mana hukum itu ditaati oleh sebagian besar sasaran yg menjadi sasaran ketaatannya, kita akan mengatakan bahwa aturan aturan yg bersangkutan yaitu efektif. Namun demikian, sekalipun dikatakan aturan yg ditaati itu efektif, tetapi kita tetap masih mampu mempertanyakan lebih jauh derajat efektivitasnya karena seseorang menaati atau tak suatu aturan aturan tergantung pada kepentingannya. Berikut ialah klarifikasi seputar pengertian Efektifitas Hukum serta Faktor yg mempengaruhinya.

Definisi Efektifitas Hukum

Menurut Soerjono Soekanto, penelitian aturan dengan-cara sosiologis atau empiris, yg pada dasarnya yakni efektifitas hukum. Efektifitas hukum yakni pengaruh hukum kepada masyarakat, inti dr imbas hukum kepada penduduk adalah sikap warga masyarakat yg sesuai dgn hukum yg berlaku. Kalau masyarakat berprilaku sesuai dgn yg diharapkan atau yg dikendaki oleh hukum, maka mampu dibilang bahwa aturan yg bersangkutan ialah efektif.

Menurut Hans Kelsen, apabila Berbicara perihal efektivitas aturan, dibicarakan pula ihwal Validitas hukum. Validitas aturan berarti bahwa norma-norma aturan itu mengikat, bahwa orang mesti berbuat sesuai dgn yg diharuskan oleh norma-norma hukum., bahwa orang harus mematuhi & menerapkan norma-norma hukum. Efektifitas hukum memiliki arti bahwa orang betul-betul berbuat sesuai dgn norma-norma aturan sebagaimana mereka mesti berbuat, bahwa norma-norma itu sungguh-sungguh diterapkan & dipatuhi.

Menurut Atho Mudzhar, suatu aturan tak akan bejalan efektif kalau cuma berupa seruan & ajuan belaka, terlebih bila rendahnya kesadaran aturan dlm suatu penduduk tersebut

Faktor yg memengaruhi efektivitas aturan

  1. Faktor Hukum. Hukum mengandung unsur keadilan, kepastian & kemanfaatan. Dalampraktik penerapannya tak jarang terjadi kontradiksi antara kepastianhukum & keadilan. Kepastian Hukum sifatnya positif berwujud nyata,sedangkan keadilan bersifat absurd sehingga tatkala seseorang hakim menetapkan suatu masalah dengan-cara penerapan undang-undang saja, maka ada kalanya nilai keadilan itu tak tercapai.
  2. Faktor Penegak Hukum. Penegakan aturan berkaitan dgn pihak-pihak yg membentuk maupunmenerapkan hukum (law enforcement). Bagian-bagian law enforcement ituadalah aparatur penegak aturan yg bisa memperlihatkan kepastian,keadilan, & kemanfaatan hukum dengan-cara proporsional. Aparatur penegakhukum melingkupi pengertian mengenai institusi penegak hukum danaparat penegak aturan, sedangkan pegawapemerintah penegak aturan dlm arti sempitdimulai dr kepolisian, kejaksaan, kehakiman, penasehat aturan danpetugas sipir lembaga pemasyarakatan.
  3. Faktor Sarana atau Fasilitas Hukum. Fasilitas penunjang dengan-cara sederhana mampu dirumuskan selaku fasilitas untuk meraih tujuan. Ruang lingkupnya utamanya yakni fasilitas fisik yg berfungsi selaku aspek penunjang. Fasilitas pendukung meliputi tenaga insan yg berpendidikan & cekatan, organisasi yg baik, perlengkapan yg memadai, keuangan yg cukup, & sebagainya.
  4. Faktor Masyarakat. Penegakan hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dlm penduduk . Masyarakat mempunyai usulan-usulan tertentu mengenai hukum. Artinya, efektivitas aturan pula bergantung pada kemauan & kesadaran hukum penduduk .
  5. Faktor Kebudayaan Faktor kebudayaan yg bahwasanya bersatu padu dgn aspek penduduk sengaja dibedakan, lantaran di dlm pembahasannya diketengahkan dilema sistem nilai-nilai yg menjadi inti dr kebudayaan spiritual atau nonmaterial. Hal ini dibedakan karena sebagai suatu sistem (atau subsistem dr tata cara kemasyarakatan), maka hukum mencakup, struktur, subtansi, & kebudayaan.

Referensi
Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta. Penerbit Kencana. Hal. 375.
Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007), 110