√ Pengertian Deposito Serta Jenis-Jenisnya

Pengertian Deposito Serta Jenis – Jenisnya. Bagi Anda yg suka menyimpan Uang dibank mungkin sudah tak aneh lagi dgn kata Deposito. Nah Apa Yang Dimaksud Dengan Deposito..? Deposito merupakan salah satu tempat bagi nasabah untuk melakukan investasi dlm bentuk surat-surat berharga. Pemilik deposito disebut dgn deposan. dimana akan diberikan setiap imbalan bunga atas depositonya. Bagi bank, bunga yg diberikan pada para deposan merupakan bunga yg tertinggi, apabila dibandingkan dgn tabungan giro atau tabungan, sehingga deposito bagi bank dianggap selaku dana yg mahal. Berikut adalah klarifikasi seputar pengertian Deposito serta Jenis-Jenisnya.

Definisi Deposito

Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pengertian deposito yakni “ tabungan yg penarikannya hanya dapat dikerjakan pada waktu tertentu menurut perjanjian nasabah penyimpan dgn bank “ Penarikan hanya mampu dikerjakan pada waktu tertentu maksudnya yakni apabila nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut gres dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut selsai & sering disebut tanggal jatuh tempo.

Keuntungan Deposito Bagi Bank

Keuntungan bagi bank dgn menghimpun dana melalui deposito yaitu duit yg tersimpan relatif lama, mengenang deposito memiliki rentang waktu yg relatif panjang & frekuensi penarikan yg pula jarang. Dengan demikian, bank dapat dgn leluasa untuk memakai kembali dana tersebut untuk kebutuhan penyaluran kredit.

Jenis-Jenis Deposito

Sarana atau alat untuk menarik uang yg disimpan di deposito sangat tergantung dr jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga diharapkan sarana yg berlainan pula. Jenis-Jenis Simpanan Deposito Dalam praktiknya deposito yg disediakan terdiri dr bermacam-macam jenis,  baik dlm mata uang rupiah maupun valuta asing. Masing-masing jenis deposito mempunyai kelebihan tersendiri, sehingga deposan mampu menentukan sesuai dgn selera mereka. Saat ini jenis-jenis deposito yg disediakan oleh bank & ada dimasyarakat yaitu sebagai berikut :

  1. Deposito Berjangka. Deposito berjangka merupakan deposito yg diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Dalam hal ini deposito berjangka mempunyai tanggal jatuh tempo yg telah ditetapkan, dibuktikan dengan-cara tertulis, & menciptakan bunga yg etap bagi nasabah selama usia kontrak.
  2. Sertifikat Deposito. Pengertian berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Peruba han atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 perihal Perbankan, “sertifikat deposito adalah simpanan dlm bentuk deposito yg akta bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan’. Maksud dipindahtangankan, yaitu mampu diperdagangkan alasannya berupa atas tunjuk sehingga lebih likuid, berlainan dgn deposito berjangka yg diterbitkan atas nama sehingga tak mudah dialihkan.
  3. Deposit On Call. Merupakan deposito yg berjangka waktu sekurang-kurangnya7 hari & paling lama kurang dr 1 bulan. Diterbitkan atas nama & biasanya dlm jumlah yg besar misalnya 50 juta rupiah (tergantung bank yg bersangkutan).
  √ Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jatuh tempo deposito

Pada Umumnya Jatuh Tempo Deposito ialah sebagai berikut :

  1. 1 bulan (jangka pendek)
  2. 3 bulan
  3. 6 bulan
  4. 12 bulan (jangka panjang)
  5. 18 bulan
  6. 24 bulan