√ Pengertian Dan Wewenang Pengadilan Tinggi

Pengertian Dan Wewenang Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi  selaku kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung, bertugas & berwenang menerima, menyelidiki, memutus & menuntaskan masalah yg masuk di tingkat banding & Pengadilan Negeri bertugas & berwenang menerima, mengusut, memutus & menyelesaikan kasus yg masuk di tingkat pertama.

Pengertian Dan Wewenang Pengadilan Tinggi Pengertian Dan Wewenang Pengadilan Tinggi

Definisi Pengadilan Tinggi

Pengertian Pengadilan Tinggi adalah pengadilan banding, yg mengadili lagi pada tingkat kedua (tingkat banding) sesuatu perkara perdata dan/atau perkara pidana, yg sudah diadili/ diputuskan oleh Pengadilan Negeri pada tingkat pertama. Pemeriksaan disini hanya atas dasar pemeriksaan berkas perkara saja kecuali jikalau Pengadilan Tinggi merasa perlu untuk langsung menyimak para pihak yg berpekara.

Menurut Wikipedia. Pengertian Pengadilan Tinggi yaitu merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yg berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap masalah-perkara yg diputus oleh Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi pula merupakan Pengadilan tingkat pertama & terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya. Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dgn kawasan hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (Ketua & seorang Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, & Sekretaris.

Tugas Dan Wewenang Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum mempunyai tugas & kewenangan sebagaimana disebutkan dlm Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yg telah diubah dgn Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2004, & yg kedua dgn Undang-undang RI Nomor 49 Tahun 2009, di mana dlm pasal 51 dinyatakan bahwa :

  1. Pengadilan Tinggi bertugas & berwenang mengadili perkara pidana & perkara perdata di Tingkat Banding.
  2. Pengadilan Tinggi pula bertugas & berwenang mengadili di Tingkat Pertama & terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di tempat hukumnya.
  √ Pengertian Pelayanan Publik Serta Prinsipnya

Disamping peran & kewenangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Tinggi pula mampu memberikan keterangan, pertimbangan, & saran perihal aturan pada instansi pemerintah di wilayahnya apabila diminta (pasal 52 ayat 1 UU RI No. 2 Tahun 1986).

Kekuasaan Dalam Mengadili

  1. Memutuskan dlm tingkat pertama & terakhir sengketa wewenang mengadili antara Pengadilan Negeri di dlm daerah hukumnya;
  2. Memberi pimpinan pada Pengadilan-pengadilan Negeri di dlm kawasan hukumnya;
  3. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan didalam kawasan hukumnya & menjaga biar peradilan itu diselenggarakan dgn seksama & sewajarnya;
  4. Perbuatan hakim Pengadilan Negeri didalam daerah hukumnya diawasi dgn teliti oleh Pengadilan Tinggi;
  5. Untuk kepentingan negara & keadilan, Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan, tegoran & isyarat yg dipandang perlu pada Pengadilan dlm kawasan hukumnya;
  6. Pengadilan Tinggi berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas masalah & surat-surat untuk memberi evaluasi perihal kecakapan & kerajinan para hakim.

Dikutip Dari Berbagai Sumber