Pengertian Dan Teori Keadilan Retributif. Keadilan ini berkaitan dgn sanksi. Dimana setiap orang yg melaksanakan kesalahan akan dieksekusi dgn adil. Keadilan retributif berkenaan dgn kontrol bagi pelaksanaan keadilan distributif, lebih berafiliasi dgn keadilan legal atau hukum. Keadilan retributif berasal dr ide dasar Lex Talionis yakni seseorang berhak untuk memperoleh pengalaman atau imbalan yg setimpal mirip apa yg telah kerjakan kepada orang lain.
Daftar Isi
Definisi Keadilan Retributif
Keadilan retributif yaitu keadilan yg berkaitan dgn terjadinya kesalahan. Hukuman atau denda yg diberikan pada orang yg bersalah haruslah bersifat adil. Model keadilan retributif ini menyatakan bahwa tatkala seseorang melaksanakan kejahatan, maka sanksi yg diterima oleh pelaku merupakan hukumkan yg ditujukan untuk membalas perbuatan kejahatan yg telah dikerjakan pelaku.
Teori Keadilan retributif
Teori retributif ini yaitu setiap orang harus bertanggung jawab atas perilakunya, balasannya di harus menerima hukuman yg setimpal. Hukuman selayaknya proposional dgn kesalahan alasannya orang dipidana menurut pada kesalahan tersebut & bukan sebab alasan yg lain. Sanksi pidana dideskripsikan sebagai sebuah sumbangan derita, & petugas mampu dinyatakan gagal kalau penderitaan ini tak dicicipi oleh terpidana.
Teori retributif dlm tujuan pemidanaan disandarkan pada alasan bahwa pemidanaan merupakan “morally Justifed” (pembenaran dengan-cara budbahasa) sebab pelaku kejahatan mampu dibilang layak untuk mendapatkannya atas kejahatannya. Asumsi yg penting terhadap pembenaran untuk menghukum selaku respon terhadap sebuah kejahatan sebab pelaku kejahatan telah melaksanakan pelanggaran terhadap norma etika tertentu yg mendasari aturan hukum yg dilakukannya dengan-cara sengaja & sadar & hal ini merupakan bentuk dr tanggung jawab etika & kesalahan aturan si pelaku.
Teori Retributif melegitimasi pemidanaan sebagai sarana pembalasan atas kejahatan yg telah dijalankan seseorang. Kejahatan dipandang selaku perbuatan yg amoral & mesum didalam masyarakat, oleh alasannya adalah itu pelaku kejahatan mesti dibalas dgn menjatuhkan pidana. Tujuan pemidanaan dilepaskan dr tujuan apapun, sehingga pemidanaan hanya memiliki satu tujuan, yakni pembalasan.
Dikutip dr aneka macam sumber