Pengertian Dan Teori Badan Hukum. Di dlm hukum tubuh-tubuh atau asosiasi-asosiasi dipandang selaku subyek aturan yg dapat mempunyai hak-hak & melaksanakan perbuatan-perbuatan hukum mirip manusia. Badan-badan & perkumpulan-asosiasi itu dapat memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dlm lalu-lintas aturan dgn perantaraan pengurusnya, mampu digugat & menggugat di tampang Hakim. Badan-badan atau asosiasi tersebut dinamakan Badan aturan.
Daftar Isi
Definisi Badan Hukum
- Menurut E. Utrecht, badan hukum (rechtspersoon) ialah badan yg menurut hukum berkuasa menjadi pendukung hak, yg tak berjiwa. Badan hukum sebagai tanda-tanda kemasyarakatan yaitu sebuah gejala yg riil, merupakan fakta yg sungguh-sungguh dlm pergaulan hukum biarpun tak berwujud manusia atau benda yg dibentuk dr besi, kayu & sebagainya.
- Menurut Molengraaff, badan hukum pada hakikatnya merupakan hak & kewajiban dr para anggotanya dengan-cara bareng -sama, yg mana di dalamnya terdapat harta kekayaan bareng yg tak dapat dibagi-bagi. Setiap anggota tak cuma menjadi pemilik sebagai langsung untuk masing- masing bagiannya dlm satu kesatuan yg tak mampu dibagi-bagi itu, namun pula sebagai pemilik bareng untuk keseluruhan harta kekayaan, sehingga setiap eksklusif anggota yaitu pula pemilik harta kekayaan yg terorganisasikan dlm badan aturan itu.
- Secara Umum Badan hukum diartikan selaku organisasi atau perkumpulan yg diresmikan dgn sertifikat yg otentik & dlm aturan diperlakukan selaku orang yg memiliki hak & kewajiban atau disebut pula dgn subyek hukum. Subyek aturan dlm ilmu hukum ada dua yakni, orang & badan aturan. Disebut sebagai subyek aturan karena orang & badan aturan menyandang hak & keharusan aturan.
Teori-Teori Badan Hukum
- Teori Fiksi. Menurut teori ini tubuh aturan itu semata-mata bikinan negara saja. Badan aturan itu hanyalah fiksi, yakni sesuatu yg bahwasanya tak ada, tetapi orang yg menghidupkannya dlm bayangan sebagai subyek hukum yg dapat melakukan tindakan hukum mirip manusia.
- Teori Kekayaaan Bertujuan. Menurut teori ini cuma manusia saja yg dapat menjadi subyek aturan. Namun ada kekayaan (vermogen) yg bukan merupakan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat tujuan tertentu. Kekayaan yg tak ada yg mempunyai & terikat pada tujuan tertentu inilah yg diberi nama tubuh hukum. Kekayaan tubuh aturan dipandang terlepas dr yg memegangnya (onpersoonlijk/subjectloos).
- Teori Organ. Menurut teori ini badan hukum itu seperti manusia, menjadi penjelmaan yg sungguh-sungguh dlm pergaulan hukum yakni ’eine leiblichgeistige Lebensein heit’. Badan hukum itu menjadi sebuah ’verbandpersoblich keit’ yakni sebuah tubuh yg membentuk kehendaknya dgn perantaraan alat-alat atau organ-organ tubuh tersebut contohnya anggota-anggotanya atau pengurusnya mirip insan yg mengucapkan kehendaknya dgn perantaraan mulutnya atau dgn perantaraan tanganya kalau kehendak itu ditulis di atas kertas.
- Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theory). Menurut teori ini hak & kewajiban badan hukum pada hakikatnya yaitu hak & kewajiban para anggota bareng -sama. Kekayaan badan aturan ialah milik (eigendom) bareng seluruh anggotanya. Orang-orang yg berhimpun tersebut merupakan sebuah kesatuan & membentuk suatu langsung yg dinamakan badan hukum. Oleh alasannya itu badan hukum adalah sebuah konstruksi yuridis saja. Pada hakikatnya badan hukum itu sesuatu yg absurd.
- Teori Kenyataan Yuridis. Menurut Meijers tubuh hukum itu merupakan suatu realitas, konkrit, riil, meskipun tak mampu diraba, bukan khayal, namun suatu realita yuridis. Meijers menyebut teori tersebut sebagai teori realita sederhana (eenvoudige realiteit), alasannya menekankan bahwa hendaknya dlm mempersamakan badan aturan dgn insan itu terbatas hingga pada bidang aturan saja. Jadi berdasarkan teori kenyataan yuridis tubuh aturan adalah wujud yg riil, sama riilnya dgn manusia.
Dikutip Dari Berbagai Sumber