√ Pengertian Dan Ruang Lingkup Pengadilan Negeri

Pengertian Dan Ruang Lingkup Pengadilan Negeri. Pengadilan negeri dibentuk oleh Menteri kehakiman dgn persetujuan Mahkamah Agung, Panitera diangkat & diberhentikan oleh menteri kehakiman (Menteri aturan & perundang-undangan) & Panitera pengganti oleh kepala Pengadilan bersangkutan. Pada tiap-tiap pengadilan negeri ditempatkan suatu kejaksaan negeri yg terdiri dr seorang atau lebih Jaksa & Jaksa-jaksa muda. 

Pengertian Dan Ruang Lingkup Pengadilan Negeri Pengertian Dan Ruang Lingkup Pengadilan Negeri

Definisi Pengadilan Negeri

Menurut C.S.T Kansil menguraikan bahwa, Pengadilan Negeri adalah suatu pengadilan (yang umum) sehari-hari yg menyelidiki & menetapkan kasus dlm tingkat pertama dr segala masalah pidana & perdata sipil untuk semua kalangan penduduk (warga negara & orang aneh).

Menurut Wikipedia. Pengadilan Negeri (PN) adalah merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yg berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, yg berfungsi untuk menyelidiki, memutus, & menuntaskan perkara pidana & perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

Ruang Lingkup Pengadilan Negeri

Peradilan dlm mengadili perkara dilakukan tiga orang hakim yg dibantu seorang panitera. Dalam masalah-perkara summier (masalah ringan dgn hukuman kurang dr satu tahun) diadili oleh seorang hakim (hakim tunggal). Daerah aturan pengadilan negeri mencakup satu tempat Tingkat II. Di Pengadilan negeri ada seorang Kepala, seorang Wakil Kepala & beberapa orang Hakim dibantu oleh beberapa orang panitera & beberapa orang panitera pengganti.

Daerah kerja Kejaksaan Negeri sama dgn wilayah Pengadilan Negeri. Kejaksaan yaitu alat pemerintah yg bertindak selaku Penuntut Umum dlm suatu masalah pidana kepada pelanggar hukum pidana. Peranan seorang Jaksa tak ada dlm perkara perdata. Kejaksaan pula ditugasi penyelidikan pelanggaran pidana yg sudah terjadi & peran pelaksanaan keputusan hakim (eksekusi).

  √ Pengertian Peraturan Perundang-Undangan Serta Asasnya

Asas penuntutan dipengadilan

  1. Asas oportunitas, yakni kejaksaan tak berkewajiban untuk menuntut seseorang meskipun telah dimengerti sungguh-sungguh bahwa ia bersalah, demi kepentingan biasa .
  2. Asas legalitas, yakni Jaksa diwajibkan menuntut setiap orang yg melaksanakan delik (tindak kriminal) tanpa memperhatikan akibat-akibat yg akan muncul, atau dgn perkataan lain setiap masalah yg mempunyai cukup bukti harus dituntut oleh Jaksa. 

Dikutip dari
Buku PPKN kelas X