√ Pengertian Dan Azas Hukum Pidana

Pengertian Dan Azas Hukum Pidana. Dengan adanya hukum pidana di tengah masyarakat dimaksudkan untuk memberikan rasa kondusif pada individu maupun golongan dlm penduduk dlm melaksanakan aktifitas kesehariannya. Istilah hukum pidana itu dipergunakan semenjak pendudukan Jepang di Indonesia.

 Dengan adanya hukum pidana di tengah masyarakat dimaksudkan untuk memberikan rasa aman ke Pengertian Dan Azas Hukum Pidana

Definisi Hukum Pidana

Istilah hukum pidana merupakan terjemahan dr istilah bahasa Belanda strafrecht Straf bermakna pidana, & recht bermakna hukum. Berikut adalah beberapa definisi / pemahaman perihal aturan pidana yg antara lain yaitu :

Menurut Soedarto mengatakan bahwa Hukum pidana memuat aturan-aturan hukum yg mengikatkan pada perbuatan-tindakan yg menyanggupi syarat tertentu sebuah balasan yg berupa pidana.

Menurut Satochid Kartanegara, mengatakan Bahwa hukuman pidana adalah sejumlah Aturan yg merupakan bagian dr hukum aktual yg mengandung larangan-larangan & keharusan-kewajiban yg diputuskan oleh Negara atau kekuasaan lain yg berwenang untuk memilih peraturan pidana, larangan atau kewajiban itu dibarengi bahaya pidana, & apabila hal ini dilanggar maka timbullah hak negara untuk melaksanakan tuntutan, menjatuhkan pidana, melaksanakan pidana.

Menurut Prof. Moelyatno, S.H Mengatakan bahwa hukum pidana yaitu bab dr keseluruhan aturan yg berlaku di suatu Negara, yg mengadakan dasar-dasar & aturan untuk:

  1. Menentukan tindakan-perbuatan mana yg tak boleh dilaksanakan, yg tidak boleh, & diikuti bahaya atau sanksi yg berbentukpidana tertentu bagi barangsiapa yg melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan & dlm hal-hal apa pada mereka yangtelah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yg sudah diancamkan.
  3. Menentukan dgn cara bagaimana mengenai pidana itu mampu dilksanakan apabila ada orang yg disangka telah melanggar larangan tersebut.
  √ Pengertian Peraturan Perundang-Undangan Serta Asasnya

Menurut Profesor Simons, menyampaikan hukum pidana itu mampu dibagi menjadi hukum pidana dlm arti objektif atau strafrecht in objective zin & aturan pidana dlm arti subjektif atau strafrecht ini subjective zin.

Asas-Asas Hukum Pidana

  1. Asas Legalitas, tak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dlm Peraturan Perundang-Undangan yg sudah ada sebelum perbuatan itu dilaksanakan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika setelah tindakan dilakukan ada pergantian dlm Peraturan Perundang-Undangan, maka yg digunakan adalah aturan yg paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) kitab undang-undang hukum pidana)
  2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana pada orang yg telah melakukan tindak kriminal, mesti dikerjakan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
  3. Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua kejadian pidana yg terjadi di kawasan yg menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, tergolong pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, & gedung kedutaan & konsul Indonesia di negara ajaib (pasal 2 KUHP).
  4. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yg melaksanakan tindak pidana di mana pun ia berada (pasal 5 KUHP).
  5. Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan aturan pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yg merugikan kepentingan negara (pasal 4 KUHP).

Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana#Asas-Asas_Hukum_Pidana
dan dikutip dr banyak sekali sumber