close

√ Pengertian Catering Serta Lingkup Kerja Dan Golongannya

WargaMasyarakat.Org – Apa yg dimaksud dgn katering? Saat ini salah satu bisnis yg paling prospektif di Indonesia bahkan dunia ialah bisnis masakan & minuman. Nah bukan cuma restoran, kafe, maupun kedai-kedai kuliner yg menjamur di golongan penduduk sekarang, namun bisnis katering dikala ini banyak bermunculan & makin gencar bersaing di pasaran.

 Saat ini salah satu bisnis yg paling prospektif di Indonesia bahkan dunia adalah bisnis Pengertian Catering Serta Lingkup Kerja Dan Golongannya

Katering merupakan istilah umum untuk usaha yg melayani reservasi banyak sekali macam masakan & minuman siap saji untuk pesta maupun keperluan dlm sebuah instansi dgn skala yg besar. Industri jasa boga atau usaha katering ketika ini sudah berkembang sangat pesat. Hal ini dikarenakan harapan setiap individu untuk menyanggupi keperluan pangannya dlm keadaan yg sungguh sibuk, sehingga mereka membutuhkan makanan yg mudah & siap disantap. 

Katering merupakan salah satu bentuk usaha dr industri jasa (Hospitality Industry), dimana produk utamanya ialah pemasaran kuliner & minuman dgn pelayanan jasa lainnya yg berorientasi pada kepuasan konsumen. Pada pengelolaan bisnisnya, katering menangani penyediaan masakan & minuman di kawasan dimana produk usaha itu diselenggarakan (In-side catering) atau produk makanan & minuman di bawa ke luar kawasan produksinya (out-side catering). 

Definisi Catering

Catering merupakan perumpamaan yg dipakai untuk menyebut suatu perusahaan jasa boga yg melayani reservasi segala produk boga yg sudah jadi (baik berupa masakan maupun berupa minuman) yg digunakan untuk menjamu tamu pesta maupun acara- acara yang lain. 

Katering berasal dr bahasa Inggris catering, yg artinya melayani keperluan untuk pesta. Berdasarkan artinya tersebut, lazimnya katering memang diperuntukan untuk penyediaan makanan dlm pesta, seperti akad nikah, ulang tahun, ataupun pesta peringatan yang lain 

Menurut Purwati Tj, dkk (1994 : 2) katering ialah sebuah usaha di bidang jasa dlm hal menawarkan / melayani usul makanan, untuk banyak sekali macam keperluan. 

Sedangkan menurut Sjahmien Moehyi (1992 : 5) menyatakan bahwa katering ialah jenis penyeleggaraan kuliner yg tempat mengolah masakan makanan berbeda dgn kawasan menyuguhkan makanan. Makanan jadi dimuat ke daerah lain untuk dihidangkan, contohnya ke daerah penyelenggaraan pesta, rapat, konferensi, kantin atau kafetaria industri. Makanan yg disuguhkan mampu berupa masakan kecil & dapat pula berupa masakan lengkap untuk satu kali makan atau lebih, tergantung undangan konsumen.

  √ Pengertian Alat Berat Serta Pengelompokannya

Sifat yg ada pada Catering yakni :

1. Penyelenggara makanan yg bersifat komersial. Memperoleh laba yakni tujuan utamanya. Usaha jasa boga yg termasuk dlm kategori ini yakni restoran, kantin, kafetaria, warung makan, catering yg melayani untuk pesta, konferensi-pertemuan, jamuan makan, pusat penganan , dll. 

2. Penyelenggara makanan yg bersifat non-komersial. Tidak bermaksud untuk mencari laba. Usaha jasa boga yg termasuk pada kategori ini yakni penyelenggara kuliner institusi (rumah sakit, asrama, panti asuhan, lembaga pemasyarakatan, dll).

Lingkup kerja Catering

a. Persiapan awal Persiapan awal untuk mengawali usaha katering bermakna meninjau kesanggupan yg kita miliki, yakni : 

1) dr sisi keuangan dan 

2) dr segi wawasan & kemampuan mengurus usaha katering. 

b. Penetapan harga yg berkompetisi (kalkulasi harga) Sebelum memilih berapa ongkos pemesanan katering yg akan kita minta pada pihak pemesan, buatlah kalkulasi harga terlebih dulu dgn mempertimbangkan harga yg telah ditetapkan oleh perusahaan-peruasahaan lain. 

c. Penyediaan peralatan masak & meja jamuan Peralatan masak bisa digunakan perlengkapan dapur yg ada & lazimnya dipergunakan sehari-hari. Namun bisa pula membeli perlengkapan masak yg lebih lengkap sesuai dgn keadaan keuangan. Peralatan yg diharapkan untuk menyajikan makanan diatas meja jamuan seharusnya seragam & sewarna agar akibatnya rapi, bagus & manis. 

d. Tenaga cekatan Untuk mengurus & membuatkan perjuangan katering diharapkan dukungan sejumlah tenaga kerja. Tenaga kerja yg dipakai adalah tenaga-tenaga mahir yg terampil & mempunyai latar belakang pendidikan dlm bidang tata boga. Tenaga kerja yg diharapkan adalah juru masak & pramusaji (waiter/waitress). 

e. Penetapan cara berbelanja & penilaian bahan yg baik Setelah mendapatkan pesanan katering, maka hal yg dilakukan berikutnya ialah menyusun daftar materi-bahan yg dibutuhkan. Daftar ini kemudian dibagi menjadi 3 kelompok, yakni daftar materi yg tahan lama, daftar bahan untuk lauk pauk yg bisa disimpan di freezer, & daftar materi yg terakhir dimasak. Jumlah bahan yg harus dibeli semestinya sesuai dgn kebutuhan berdasarkan jumlah pesanan, jangan kurang jangan pula terlalu berlebih. 

f. Penetapan cara mengolah makanan khusus untuk katering Utuk mengurangi waktu & tenaga, seharusnya aktivitas masak- mengolah masakan dimulai beberapa hari sebelum penyelenggaran jamuan makan, & dijalankan dengan-cara sedikit demi sedikit menurut jenis bahan & masakannya. Misalnya bumbu-bumbu bisa dibuat paling permulaan, lauk pauk yg tahan usang bisa dibentuk 2-3 hari sebelum jamuan makan diadakan, & sebagainya. 

  √ Pengertian Audit Pertambangan Serta Dasar Hukum Dan Tujuannya

g. Penetapan menata meja & melayani jamuan Cara menyuguhkan kuliner & melayani tamu untuk aneka macam jamuan tak sama satu dgn yg lain. Pengetahuan ihwal hal ini mesti dikuasai oleh pengurus katering, utamanya para pramusaji. 

h. Pelayanan pesanan kuliner dlm bungkus Selain melayani pemsanan makanan yg mesti ditata di meja jamuan, katering pula diminta melayani reservasi masakan dlm bungkus. Hal-hal yg mesti diperhatikan untuk melayani reservasi masakan dlm kemasan : 

1) Bentuk bungkus; 

2) Jenis masakan yg bisa disiapkan dlm kemasan; 

3) Susunan menu; dan 

4) Transportasi.

Golongan Catering

Katering dapat digolongkan menjadi lima golongan berdasar pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 712/Menkes/Per/X/66 tentang tolok ukur bagi penyelenggaraan usaha jasa boga. Dalam peraturan ini telah ditetapkan patokan lazim bagi usaha jasa boga (katering), ketentuan ihwal lokasi daerah penyelenggaraan, syarat bangunan & akomodasi, patokan kesehatan makanan, pengolahan & penyimpanan makanan 

a. Golongan A1, yaitu perjuangan jasa boga berskala kecil yg melayani kebutuhan masyarakat biasa dgn pembuatan yg menggunakan dapur rumah tangga & dikontrol oleh keluarga. Persyaratan khusus bagi usaha jasa boga golongan ini antara lain : 

1) Ruang pengolahan makanan tak boleh merangkap ruang tidur; 

2) Untuk penyimpanan kuliner minimal ada satu lemari es; 

3) Ada fasilitas cuci tangan.

b. Golongan A2, yaitu perjuangan jasa boga yg melayani kebutuhan penduduk biasa dgn pembuatan yg menggunakan dapur rumah tangga & memberdayakan tenaga kerja. Kaprikornus, perjuangan jasa boga golongan A2 tak murni selaku usaha keluarga dlm arti yg mengerjakan yaitu anggota keluarga sendiri yg tak digaji dengan-cara tetap, tetapi sudah memakai tenaga kerja yg mendapat upah atau gaji tetap. Persyaratan khusus untuk jasa boga golongan A2 ini selain seperti tolok ukur jasa boga golongan A1 ditambah dgn akomodasi ganti pakaian bagi karyawan. Selain itu, disyaratkan pula bahwa ruangan untuk mengolah masakan harus terpisah denganruang lain.

c. Golongan A3, yaitu usaha jasa boga yg melayani kebutuhan masyarakat biasa dgn pengolahan kuliner yg memakai dapur khusus & memberdayakan tenaga kerja. Untuk jasa boga golongan ini standar khususnya yaitu selaku berikut: 

  √ Pengertian Kinerja Pegawai

1) Tempat mengolah makanan makanan harus terpisah dr tempat menyimpan kuliner masak; 

2) Harus tersedia lemari pendingin yg mampu mencapai temperatur 5° Celsius di bawah nol dgn kapasitas yg memadai; 

3) Harus mempunyai alat pengangkutan dgn konstruksi tertutup untuk mengangkut makanan jadi ke daerah konsumen; 

4) Jika masakan yg akan dihidangkan sudah dikemas, baik dgn kotak atau pembungkus lain, maka pada kotak mesti dicantumkan nama usaha, & nomor ijin penyehatan perjuangan; 

5) Pada kendaraan pengangkut atau pada daerah-tempat penghidangan makanan harus dicantumkan nama perusahaan & ijin penyehatan usaha yg dimiliki perusahaan.

d. Golongan B, yakni usaha jasa boga yg melayani keperluan khusus asrama penampungan jemaah haji, asrama transito, pengeboran lepas pantai, perusahaan transportasi biasa dlm negeri, & dgn pembuatan yg menggunakan dapur khusus & mempekerjakan tenaga kerja. Persyaratan untuk golongan ini yakni sebagai berikut : 

1) Harus mempunyai tempat pembuangan air limbah yg dilengkapi dgn penangkap lemak (grease trap) atau penangkap minyak; 

2) Ruang kantor, ruang penyimpanan makanan, & ruang tempat mengolah masakan harus terpisah. Ruang pengolah makanana harus dilengkapi dgn penangkap asap (hood), alat pembuang asap, & cerobong asap; 

3) Harus tersedia kemudahan pencucianperalatan & pencucian bahan kuliner; 

4) Harus tersedia kemudahan untuk pencuci tangan bagi karyawan; 

5) Harus mempunyai akomodasi penyimpanan kuliner cuek sampai 10° Celsius di bawah nol. 

e. Golongan C, yaitu perjuangan jasa boga yg melayani keperluan alat angkutan umum internasional, baik kapal bahari maupun pesawat udara, dgn pengolahan yg menggunakan dapur khusus & memberdayakan tenaga kerja. Persyaratan untuk golongan ini di samping sama seperti syarat untuk golongan B masih ditambah dgn kriteria berikut ini: 

1) Ruangan mesti dilengkapi dgn alat pengatur suhu ruangan (air condition); 

2) Fasilitas pencucian alat & materi mesti dibuat dr logam tahan karat (stainless steel) & tak terlarut dlm kuliner. Air pencuci mesti mempunyai tekanan sekurang-kurangnya 15 psi (1,2 kg/cm2 ); 

3) Dalam ruangan penyimpan masakan tersedia lemari penyimpan masbodoh yg terpisah untuk masing-masing jenis kuliner. Kaprikornus, untuk menyimpan daging mesti terpisah dr lemari cuek penyimpan ikan. Demikian pula untuk lemari penyimpan telur, sayuran & buah-buahan harus terpisah & dapat mencapai suhu yg disyaratkan; 

4) Harus memiliki gudang yg dilengkapi dgn rak-rak penyimpan yg mudah dibersihkan & mudah dipindah-pindah.