Daftar Isi
Definisi BUMDes
Dalam buku panduan BUMDes yg di keluarkan Departemen Pendidikan Nasional (2007:4). BUMDes ialah merupakan badan usaha milik desa yg didirikan atas dasar keperluan & kesempatandesa sebagai upaya kenaikan kemakmuran masyarakat. Berkenaan dgn perencanaan & pendiriannya, BUMDes dibangun atas prakarsa & partisipasi masyarakat. BUMDes pula merupakan perwujudan partisipasi masyarakat desa dengan-cara keseluruhan, sehingga tak membuat model usaha yg dihegemoni oleh kalangan tertentu ditingkat desa. Artinya, tata hukum ini terwujud dlm mekanisme kelembagaan yg solid. Penguatan kapasitas kelembagaan akan terarah pada adanya tata hukum yg mengikat seluruh anggota (one for all).
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, & Pembubaran Badan Usaha Milik Desa menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Desa, yg selanjutnya disebut BUMDes, yaitu tubuh perjuangan yg seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan dengan-cara pribadi yg berasal dr kekayaan Desa yg dipisahkan guna mengorganisir aset, jasa pelayanan, & perjuangan yang lain untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa.
Anom Surya Putra (2015:9) menyatakan beberapa pemahaman dr Badan Usaha MilikDesa (BUMDes) diantaranya yaitu:
- BUMDes merupakan salah satu strategi kebijakan untuk mendatangkan institusi negara (Kementerian Desa PDTT) dlm kehidupan bermasyarakat & bernegara di Desa (selanjutnya disebut Tradisi Berdesa).
- BUMDes merupakan salah satu strategi kebijakan membangun Indonesia dr pinggiran lewat pengembangan perjuangan ekonomi Desa yg bersifat kolektif.
- BUMDes merupakan salah satu seni manajemen kebijakan untuk meningkatkan mutu hidup manusia Indonesia di Desa.
- BUMDes merupakan salah satu bentuk kemandirian ekonomi Desa dgn menggerakkan unit-unit perjuangan yg strategis bagi perjuangan ekonomi kolektif Desa.
Syarat pembentukan BUMDes
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa pasal (5), syarat-syarat pembentukan BUMDes diantaranya yakni:
- Atas inisiatif pemerintah desa & atau penduduk menurut musyawarah warga desa.
- Adanya potensi usaha ekonomi masyarakat.
- Sesuai dgn keperluan masyarakat, khususnya dlm pemenuhan keperluan pokok.
- Tersedianya sumber daya desa yg belum dimanfaatkan dengan-cara maksimal, khususnya kekayaan desa
- Tersedianya sumber daya insan yg mampu mengorganisir badan perjuangan selaku aset pencetus perekonomian masyarakat desa.
- Adanya unit-unit perjuangan masyarakat yg merupakan kesibukan ekonomi warga masyarakat yg dikelola dengan-cara parsial & kurang terakomodasi.
- Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat & pendapatan asli desa.