√ Pengertian Black Campaign (Kampanye Hitam)

Pengertian Black Campaign (Kampanye Hitam).  Apa yg dimaksud Black campaign… ?. Hitam (Black) di sini mewakili suatu ungkapan yg buruk, jelek. Yang mana istilah ini sering kita dengarkan pada ketika masa kampanye dgn tujuan untuk menjelek-jelekkan salah satu pasangan calon yg akan menjadi musuh politiknya guna menjangkau kekuasaan.
Pengertian Kampanye hitam (Black campaign) adalah Penggunaan metode rayuan yg menghancurkan, sindiran atau rumors yg tersebar mengenai target pada para kandidat atau kandidat pada masyarakat supaya menyebabkan presepsi yg dianggap tak etis utamanya dlm hal kebijakan publik. komunikasi ini diusahakan biar menjadikan fenomena perilaku resistensi dr para pemilih, kampanye hitam lazimnya dapat dikerjakan oleh kandidat atau calon bahkan pihak lain dengan-cara efisien alasannya kelemahan sumber daya yg besar lengan berkuasa untuk menyerang salah satu kandidat atau kandidat lain dgn bermain pada permainan emosi para pemilih biar pada risikonya mampu meninggalkan kandidat atau kandidat pilihannya.
Secara biasa yg disebut dgn kampanye hitam yakni mencemooh, memfitnah, mengadu domba, menghasut, atau mengembangkan isu bohong yg dijalankan oleh seorang kandidat/ sekelompok orang/ partai politik/ pendukung seorang calon, terhadap musuh mereka. Ini berlawanan dgn menyampaikan kritik terhadap visi & misi atau acara calon tertentu; yg tak tergolong black campaign.

Penyebab Terjadinya Kampanye hitam (Black campaign)

  1. Adanya faktor psikologis-politis. Informasi politik & publik kian banyak dibahas di media sosial meningkatkan preferensi psikologis pemilih kepada figur kandidat tertentu dgn segala latar belakangnya. Pemilu atu pilkada yg berlangsung pasca reformasi lebih banyak didorong oleh figur yg membuat “lovers” & “haters”nya sendiri.
  2. Adanya aspek sosiologis-politis, dimana kalangan-kalangan politik yg gagal bertandingdgn “berkelas” dgn mengusung program, golongan korban kebijakan diskriminatif, golongan intoleran, rendahnya keyakinan pada sistem demokrasi, & lain-lain kembali pada isu-isu primordial & mengeksploitasinya untuk pemenangan politik.
  3. Adanya faktor ekonomi-politik. Terkesan rasional, kampanye didorong oleh motif-motif laba ekonomi dr pertandingan politik yg sedang berjalan. Kekuatan ekonomi ini mampu pula menggunakan faktor pertama & kedua demi menyelamatkan bisnis.
Seiring pertumbuhan teknologi, maka media untuk melancarkan black campaign pun semakin mutakhir. Jika dahulu black campaign yg pula dikenal sebagai whispering campaign menggunakan metode desas-desus dr lisan ke mulut, maka sampaumur ini sudah memanfaatkan kecanggihan teknologi & multimedia.
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2007 pasal 214 disebutkan, mereka yg dgn sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye  dipidana dgn pidana penjara paling singkat 6 bulan & paling usang 24 bulan & denda paling sedikit Rp6.000.000,00 & paling banyak Rp24.000.000,00.
Sumber
https://id.wikipedia.org/wiki/Kampanye_politik#Kampanye_hitam_.28Black_campaign.29
Dan dikutip dr banyak sekali sumber