Daftar Isi
Definisi Asuransi Jiwa
Definisi Regulasi “Perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yg memperlihatkan jasa dlm penanggulangan risiko yg dikaitkan dgn hidup atau meninggalnya seseorang yg dipertanggungkan”.
Definisi Aplikatif Asuransi jiwa adalah jenis asuransi yg menyediakan pengalihan kerugian finansial atas tragedi yg bisa terjadi pada manusia, baik balasan langsung seperti kematian atau cacat maupun akibat tak eksklusif mirip biaya pengobatan atau kehilangan penghasilan
Menurut Purwosutjipto memperjelas lagi pengertian asuransi jiwa dgn mengemukakan definisi:“Pertanggungan jiwa yakni kontraktimbal balik antara epilog (pengambil) asuransi dgn penanggung, dgn epilog (pengambil) asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan mengeluarkan uang duit premi pada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akhir pribadi & meninggalnya orang yg jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yg diperjanjikan, mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu pada orang yg ditunjuk oleh penutup (pengambil) asuransi selaku penikmatnya”.[1]
Dikutip dr Wikipedia Asuransi jiwa adalah asuransi yg bertujuan menanggung orang kepada kerugian finansial tak terduga yg disebabkan lantaran meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu usang. Di sini terlukis bahwa dlm asuransi jiwa, risiko yg dihadapi yaitu:
- Risiko akhir hayat
- Hidup seseorang terlalu usang
Bisa pula terjadi terhadap seseorang yg sudah meraih umur ketuaannya & tak mampu untuk mencari nafkah atau membiayai anak-anaknya, maka berbelanja asuransi jiwa, risiko yg mungkin diderita dlm arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ternyata disini, bahwa forum asuransi jiwa ada faedahnya dgn tujuan utama ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang kepada kerugian-kerugian finansial.
Secara Umum asuransi jiwa yaitu kontrakantara pengambil asuransi dgn jasa asuransi yg bentuknya mengikat selama jalannya pertanggungan mengeluarkan uang premi pada penanggung, untuk berikutnya penanggung bertanggung jawab atas premi tersebut untuk nantinya diberikan pada pengambil asuransi atau seseorang yg di asuransikan dikarenakan atas dasar meninggal.
Fungsi Asuransi Jiwa
- Media Proteksi. Memberikan derma pada ahli waris tatkala tertanggung meninggal dunia dlm periode pertanggungan
- Media Investasi Memberikan dukungan pada hebat waris atau pemegang polis tatkala tertanggung tetap hidup hingga usia tertentu atau hingga selesai masa pertanggungan.
[1] Purwosutjipto, Pengertian Pajak Hukum jualan Indonesia, Jakarta: Djambutan, 1999,
Wikipedia.org