√ Pengertian ASN (Aparatur Sipil Negara)

Seputar Pengertian.Org – Aparatur Sipil Negara yg biasa disingkat ASN merupakan suatu profesi bagi pegawai negeri sipil dgn kesepakatankerja yg diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian & diserahi tugas dlm suatu jabatan pemerintahan atau diserahi peran negara lainnya & digaji menurut peraturan perundang-permintaan.

 Aparatur Sipil Negara yg biasa disingkat ASN merupakan sebuah profesi bagi pegawai nege Pengertian ASN (Aparatur Sipil Negara)

Definisi ASN (Aparatur Sipil Negara)

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara adalah Aparatur Sipil Negara yg selanjutnya disingkat ASN adalah merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil & pegawai pemerintah dgn perjanjian kerja yg bekerja pada instansi Pemerintah.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yg berikutnya disebut Pegawai ASN ialah pegawai negeri sipil & pegawai pemerintah dgn persetujuankerja yg diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian & diserahi peran dlm suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya & digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jenis Pegawai Aparatur Sipil Negara

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yg menerangkan Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dr :
  1. PNS merupakan pegawai ASN yg diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian & memiliki nomor induk pegawai dengan-cara nasional.
  2. PPPK merupakan pegawai ASN yg diangkat sebagai pegawai dgn kesepakatankerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dgn kebutuhan instansi Pemerintah & ketentuan Undang-Undang ini.

Hak Aparatur Sipil Negara

Hak-Hak pegawai Aparatur Sipil Negara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 21 yakni Pegawai Negeri Sipil berhak atas
  1. Gaji, tunjangan, & fasilitas
  2. Cuti
  3. Jaminan pensiun & jaminan hari renta
  4. Perlindungan
  5. Pengembangan kompetensi
Hak-Hak Pegawai ASN mirip yg sudah dipaparkan diatas mampu Dijelaskan lebih lanjut yaitu dlm hak gaji maksudnya sumbangan gaji disebabkan intinya setiap Aparatur Sipil Negara beserta keluarganya harus dapat hidup pantas dr gajinya,sehingga dgn demikian ia mampu memusatkan perhatian & kegiatannya untuk melakukan peran yg diperintahkan pada pegawai negeri sipil tersebut.

Kewajiban Aparatur Sipil Negara

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ditetapkan kebijakan bahwa kewajiban Aparatur Sipil Negara sebagai berikut :
  1. Setia & taat pada pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, & pemerintah yg sah
  2. Menjanga persatuan & kesatuan bangsa
  3. Melaksanakan kebijakan yg dirumuskan pejabat pemerintah yg berwenang
  4. Menaati ketentuan peraturan perundang-usul
  5. Melaksanakan tugas kedinasan dgn penuh dedikasi, kejujuran, kesadaran, & tanggung jawab
  6. Menunjukkan integritas & keteladanan dlm sikap, sikap, ucapan & tindakan pada setiap orang, baik di dlm maupun di luar kedinasan
  7. Menyimpan rahasia jabatan & hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-seruan dan
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Fungsi Pegawai ASN

  1. Pelaksana kebijakan public
  2. Pelayan publik dan
  3. Perekat & pemersatu bangsa

Tugas Pegawai ASN

  1. Melaksanakan kebijakan publik yg dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-permintaan
  2. Memberikan pelayanan publik yg profesional & bermutu; dan
  3. Mempererat persatuan & kesatauan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Peran Pegawai ASN

ASN berperan selaku perencana, pelaksana, & pengawas penyelenggaraan peran umum pemerintahan & pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan & pelayanan publik yg profesional, bebas dr intervensi politik, serta higienis dr praktik korupsi, kolusi, & nepotisme.
Referensi
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara