close

√ Pengertian Asas Legalitas Dan Tujuannya

Pengertian Asas Legalitas Dan Tujuannya. Asas ini merupakan salah satu asas fundamental yg mesti tetap dipertahankan demi kepastian aturan. Makna asas legalitas harus dimaknai dengan-cara bijaksana dlm kerangka penegakan aturan & keadilan. Jika dilihat dr suasana & keadaan lahirnya asa legalitas, maka asas tersebut ialah untuk melindungi kepentingan individu sebagai ciri utama tujuan aturan pidana menurut ajaran klasik.

 Asas ini merupakan salah satu asas fundamental yg harus tetap dipertahankan demi kepast Pengertian Asas Legalitas Dan Tujuannya

Definisi Asas Legalitas

Pengertian Asas Legalitas yaitu merupakan suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dgn memberi batas kegiatan apa yg dilarang dengan-cara sempurna & terperinci. Asas ini pula melindungi dr penyalahgunaan wewenang hakim, menjamin keamanan individu dgn info yg boleh & dilarang.
Pengertian Asas legalitas (the principle of legality) yaitu asas yg memilih setiap tindakan melawan hukum mesti diatur apalagi dahulu oleh sebuah aturan undang-undang atau setidak-tidaknya oleh sebuah aturan aturan yg telah ada atau berlaku sebelum orang itu melaksanakan perbuatan. Setiap orang yg melaksanakan tindak kriminal mesti dapat mempertanggungjawabkan dengan-cara aturan perbuatannya itu.
Menurut Moeljatno, mengungkapkan asas legalitas, asas yg menentukan bahwa tak ada perbuatan yg dilarang & diancam dgn pidana kalau tak diputuskan apalagi dahulu dlm perundang-seruan. 
Berlakunya asas legalitas menunjukkan sifat perlindungan selain berfungsi melindungi, pula memiliki fungsi instrumental, Anselm von Feuerbach, seorang sarjana aturan pidana Jerman, merumuskan asas legalitas dengan-cara yaitu :
  1. Nulla poena sine lege: tak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang.
  2. Nulla poena sine crimine: tak ada pidana tanpa perbuatan pidana.
  3. Nullum crimen sine poena legali: tak ada tindakan pidana tanpa pidana menurut undang-undang.
Rumusan tersebut pula dirangkum dlm satu kalimat, yaitu nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali. Artinya, tak ada tindakan pidana, tak ada pidana, tanpa ketentuan undang-undang terlebih dahulu.
Dari penjelasan tersebut diatas mampu disimpulkan bahwa asas legalitas dlm pasal 1 ayat (1) KUHP mengandung tiga pokok pengertian yakni :
  1. Tidak ada suatu perbuatan yg dapat dipidana (dieksekusi) apabila perbuatan tersebut tak diatur dlm suatu pera-turan perundang-ajakan sebelumnya/apalagi dulu, jadi mesti ada aturan yg mengaturnya sebelum orang tersebut melaksanakan perbuatan;
  2. Untuk memilih adanya insiden pidana (delik/tindak kriminal) tak boleh menggunakan analogi; &
  3. Peraturan-peraturan hukum pidana/perundang-undangan tak boleh berlaku surut;

Tujuan Asas Legalitas

  1. Memperkuat adanya kepastian aturan;
  2. Menciptakan keadilan & kejujuran bagi terdakwa;
  3. Mengefektifkan deterent function dr hukuman pidana;
  4. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan; dan
  5. Memperkokoh penerapan “the rule of law”.
Dikutip dr aneka macam sumber