Daftar Isi
Definisi APBD
Menurut Halim Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD) yakni suatu budget kawasan yg mempunyai unsur-komponen selaku berikut: rencana kegiatan suatu tempat, beserta uraiannya dengan-cara rinci; adanya sumber penerimaan yg merupakan target minimal untuk menutupi ongkos-ongkos yg sehubungan dgn acara-aktivitas tersebut, & adanya biaya-biaya yg merupakan batas maksimal pengeluaran-pengeluaran yg akan dikerjakan; jenis kegiatan & proyek yg dituangkan dlm bentuk angka; periode anggaran, yaitu biasanya 1 (satu) tahun.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 pasal 1 ayat 14, ” Anggaran pendapatan & belanja kawasan yg selanjutnya disebut APBD, yakni rencana keuangan tahunan pemerintahan kawasan yg ditetapkan dgn peraturan tempat.”
Sedangkan berdasarkan UU No. 33 Tahun 2004 menyatakan, bahwa Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah atau yg disebut APBD yaitu planning keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yg dibahas & disetujui bersama oleh Pemda & Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, & ditetapkan dgn Peraturan Daerah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, “APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan tempat dlm masa 1 (satu) tahun budget terhitung 1 Januari sampai 31 Desember.”
APBD terdiri atas:
- Anggaran pendapatan, terdiri atas. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yg meliputi pajak daerah, retribusi tempat, hasil pengelolaan kekayaan tempat, & penerimaan lain-lain. Bagian dana perimbangan, yg mencakup Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) & Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pemasukan yg sah mirip dana hibah atau dana darurat.
- Anggaran belanja, yg digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di tempat.
- Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yg perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yg akan diterima kembali, baik pada tahun budget yg bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran selanjutnya.
Fungsi APBD
- Fungsi otorisasi berarti bahwa budget kawasan menjadi dasar untuk merealisasi pemasukan, & belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dlm APBD sebuah kegiatan tak mempunyai kekuatan untuk dijalankan.
- Fungsi penyusunan rencana mempunyai arti bahwa budget tempat menjadi aliran bagi administrasi dlm menyiapkan kegiatan pada tahun yg bersangkutan.
- Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa budget tempat menjadi fatwa untuk menganggap kesuksesan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk membuat lapangan kerja, menghemat pengangguran, & pemborosan sumberdaya, serta mengembangkan efisiensi, & efektifitas perekonomian daerah.
- Fungsi distribusi mempunyai makna bahwa kebijakan-kebijakan dlm penganggaran daerah harus mengamati rasa keadilan, & kepatutan.
- Fungsi stabilitasi memliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara, & mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian tempat.
Unsur-komponen APBD
- Rencana kegiatan suatu tempat, beserta uraiannya dengan-cara rinci.
- Adanya sumber penerimaan yg merupakan sasaran minimal untuk menutupi ongkos-biaya sehubungan dgn kegiatan tersebut, & adanya biaya-biaya yg merupakan batas optimal pengeluaran-pengeluaran yg akan dikerjakan.
- Jenis kegiatan & proyek yg dituangan dlm bentuk angka.
- Periode anggaran yg umumnya 1 (satu) tahun.