√ Pengertian Anak

Pengertian Anak. Keberhasilan pembangunan anak akan menentukan kualitas sumber daya insan di masa yg akan datang, serta merupakan generasi yg akan menjadi penerus bangsa sehingga mereka harus dipersiapkan & diarahkan sejak dini biar dapat berkembang & menjelma anak yg sehat jasmani & rohani,maju, mampu berdiri diatas kaki sendiri & sejahtera menjadi sumber daya yg bermutu & dapat menghadapi tantangan di masa tiba. Oleh karena itu upaya pembangunan anak harus dimulai sedini mungkin mulai dr kandungan hingga tahap-tahap tumbuh kembang berikutnya.[1]  Berikut adalah klarifikasi seputar pemahaman anak.

Definisi Anak

Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2002, Anak ialah seseorang yg belum berusia 18 tahun. Namun dlm kajian ini, batasan anak khusus untuk analisis pendidikan yakni sampai usia 18 tahun atau kurang dr 19 tahun. Hal ini diadaptasi dgn kalangan usia sekolah anak, yaitu Sekolah Dasar 7-12 tahun, SLTP 13-15 tahun, & SLTA 15-18 tahun.
Anak berdasarkan bahasa yaitu keturunan kedua selaku hasil antara relasi laki-laki & perempuan. Dalam konsideran Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 ihwal dukungan anak, dibilang bahwa anak ialah amanah & karuni Tuhan Yang Maha Esa, yg dlm dirinya melekat harkat & martabat selaku insan seutuhnya. [2]
Dalam pandangan yg visioner, anak merupakan bentuk investasi yg menjadi indikator keberhasilan suatu bangsa dlm melaksanakan pembangunan.
Menurut R.A. Kosnan “Anak-anak yaitu manusia muda dlm umur muda dlm jiwa & perjalanan hidupnya sebab gampang terpengaruh untuk keadaan sekitarnya”.[3]
Merujuk dr Kamus Umum bahasa Indonesia mengenai pengertian anak dengan-cara etimologis diartikan dgn manusia yg masih kecil ataupun manusia yg belum sampaumur.[4]
Di jelaskan dlm Pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata,mengatakan orang belum dewasa ialah mereka yg belum meraih umur 21 tahun & tak lebih dahulu telah kawin. Kaprikornus anak yakni setiap orang yg belum berusia 21 tahun & belum menikah. Seandainya seorang anak telah menikah sebalum umur 21 tahun lalu bercerai atau ditinggal mati oleh suaminya sebelum genap umur 21 tahun, maka ia tetap dianggap sebagai orang yg telah dewasa bukan belum dewasa.[5]
Anak dlm Pasal 45 KUHPidana adalah anak yg umurnya belum meraih 16 (enam belas) tahun.
Menurut Undang-undang No 4 Tahun 1979 ihwal Kesejahteraan Anak Yang disebut anak adalah seseorang yg belum meraih umur 21 (dua puluh satu) tahun & belum pernah kawin (Pasal 1 butir 2).[6]
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dijelaskan dlm (Pasal 1 Ayat (3)) Anak yakni anak yg telah berumur 12 (dua belas) tahun, namun belum berumur 18 (delapan belas) tahun yg disangka melakukan tindakan melawan hukum.
Menurut Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ihwal Hak Asasi Manusia yakni sebagai berikut :”Anak adalah setiap manusia yg berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun & belum menikah, termasuk anak yg masih dlm kandungan apabila hal tersebut demi kepentingannya”.[7]
Referensi
[1] Solehuddin, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak yg Bekerja di Bidang Konstruksi (Studi di Proyek Pembangunan CV. Karya Sejati Kabupaten Sampang), Jurnal Universitas Brawijaya, Malang, 2013, hlm. 5.
[2] M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013, hlm.
[3] R.A. Koesnan, Susunan Pidana dlm Negara Sosialis Indonesia, (Bandung :Sumur, 2005) , hal. 113
[4] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Balai Pustaka : Amirko, 1984), hal. 25
[5] Subekti & Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta : PT. Pradnya Paramita, 2002), hal. 90
[6] Redaksi Sinar Grafika, UU Kesejahteraan Anak, (Jakarta : Sinar Grafika, 1997), hal. 5
[7] Undang-undang HAM Nomor 39 tahun 1999, (Jakarta : Asa Mandiri, 2006), hal. 5