Mari kita ketahui dan pelajari pundak-membahu wacana pemahaman PT atau Perseroan Terbatas, berikut ini penjelasannya secara ringkas:
A. Penjelasan atau definisi PT (Perseroan Terbatas)
Apa itu PT ? PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas yaitu sebuah bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham Perseroan Terbatas berdasarkan pada jumlah saham yang dia miliki. Adapun alat-alat atau peralatan dari organisasi Perseroan terbatas, yang diantaranya mirip Direksi, Kominsaris dan Rapat umum para pemegang saham.
B. Kelebihan dan kekurangan Dari PT Atau Perseroan Terbatas
Kelebihan dari PT diantaranya selaku berikut ini:
- Masa hidup perusahaan mampu terjamin secara kontinyu.
- Para pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas.
- Terdapat pemisah antara pemilik perusahaan dengan pengurus perusahaan.
- Modal perusahaan gampang didapatkan dari obligasi dan penjualan saham perusahaan.
- Tidak terlalu sulit dalam menyelenggarakan pengalihan pemiliknya, dan lain-lain.
Dimana ada kelebihan tentu saja ada kekurangan, dan kelemahan dari PT diantaranya sebagai berikut ini:
- Cukup susah untuk melaksanakan penorganisasian.
- Biaya atau dana organisasi cukup besar.
- Untuk mendirikan Perseroan Terbatas cukup susah.
- Terdapat pembatasan hukum dan bidang usaha.
- Adanya pemisah antara pemilikan dan pengendalian, dan lain-lain.
Baca juga: Pengertian Saham Dan Jenisnya Lebih Jelas.
C. Ciri-ciri PT
Adapun beberapa ciri dari PT, yang diantaranya sebagai berikut ini:
- Tujuannya untuk mencari keuntungan.
- Memiliki fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi.
- Modalnya berasal dari saham-saham dan obligasi.
- Tidak mendapat kemudahan dari Negara.
- Perusahaan dipimpin oleh Direksi.
- Kekuasaan tertinggi terdapat pada RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
- Karyawan perusahaanya berstatus selaku pegawai perusahaan swasta.
- Hubungan usahanya dikelola di dalam hukum perdata, dan lain-lain.
D. Inilah pembagian PT
1. PT Terbuka
PT terbuka ialah sebuah perseroan terbatas yang mampu menjual sahamnya terhadap umum atau penduduk lewat pasar modal. Makara saham Perseroan terbatas ini sahamnya sanggup ditawarkan kepada penduduk lazim dan dijualnya melalui Bursa Saham.
2. PT Tertutup
PT Tertutup yaitu perseroan terbatas yang dimana modalnya berasal dari orang-orang tertentu, ibarat misalnya pemegang saham dari perusahaan tersebut cuma dari keluarga dan saudara ataupun dari kelompok tertentu dan tidak menjualnya terhadap penduduk lazim.
3. PT Kosong
PT Kosong yaitu perseroan terbatas yang sudah mempunyai izin untuk melaksanakan usaha maupun izin yang lain akan tetapi tidak ada acara.
Baca juga: Pengertian Bursa Efek Lebih Jelas.
E. Jenis-jenis PT yang Ada Di Indonesia
1. PT Terbuka
PT terbuka adalah suatu jenis Perseroan terbatas yang dimana sahamnya boleh dibeli atau dimiliki oleh umum. Biasanya saham Perseroan terbatas jenis ini kepemilikannya atas unjuk bukan atas nama, jadi tidak sulit untuk menjual dan berbelanja sahamnya.
2. PT Tertutup
PT Tertutup ialah suatu jenis Perseroan Terbatas yang dimana sahamnya cuma mampu dimiliki oleh orang-orang atau kalangan tertentu saja dan tidak menjualnya kepada penduduk biasa . Biasanya jenis dari Perseroan Terbatas ini hanya dimiliki oleh keluarga ataupun golongan tertentu.
3. PT Domestik
PT domestik yaitu suatu jenis Perseroan Terbatas yang bangun sekaligus menjalankan kegiatannya di dalam negeri dan mesti mematuhi hukum-aturan yang berlaku di wilayah negara RI.
4. PT Perseorangan
PT perseorangan yakni suatu jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya sudah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang mempunyai saham tersebut juga selaku administrator di perusahaan. Jadi orang tersebut akan memiliki kekuasaan yang tunggal, tujuannya menguasai wewenang administrator sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham.
5. PT Asing
Perseroan Terbatas atau PT gila ialah suatu jenis perseroan terbatas yang diresmikan di luar negri atau negara lain dengan mematuhi peraturan yang berlaku di negara tersebut. Namun jikalau ada orang asing yang mendirikan Perseroan Terbatas di wilayan negara RI maka perusahaan atau pemodal ajaib tersebut pastinya harus mematuhi bentuk PT sesuai hukum yang berlaku dan juga mesti mematuhi peraturan atau aturan yang berlaku di negara RI.
6. PT Umum atau PT Publik
PT Umum atau PT Publik yakni sebuah jenis Perseroan Terbatas yang kepemilikan sahamnya bebas sanggup dimiliki oleh siapa saja dan juga sanggup terdaftar di bursa efek.
Sekian ringkasan klarifikasi wacana pengertian PT atau Perseroan Terbatas, jika kamu mendapatkan beberapa kesalahan dan kelemahan mohon dimaafkan dan semoga klarifikasi ini sanggup berfaedah. Terimakasih…
Sumber aciknadzirah.blogspot.com