√ Pelaksana Kedaulatan Rakyat di Indonesia

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat
Gambar. Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (Sumber: TribunNews.com)

Pelaksana kedaulatan rakyat di Indonesia terdiri dr tiga bagian terpisah yakni legislatif, eksekutif & yudikatif. Pemisahan ini untuk menghalangi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan & melindungi hak-hak asasi manusia. Bayangkan saja, jika kekuasaan tertinggi dipegang oleh satu orang dimana orang tersebut tak amanah atau menyalahgunakannya, maka dampak negatifnya akan sangat besar. Namun jikalau kekuasaan tersebut dibagi tiga, maka jikalau ada pelaksana yg menyalahgunakan kekuasaan, maka pelaksana yg lain dapat selaku pembanding yg mempunyai kekuasaan untuk mengingatkan.

John Locke & Montesquieu merupakan tokoh yg mencetuskan pemisahan kekuasaan ini. Meskipun dlm prakteknya ketiga hal tersebut tak benar-benar terpisah bahkan bisa saling mensugesti namun ini cukup bisa untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan. Dalam bukunya Two Treatises on Civil Government (1690), J. Locke membagi kekuasaan negara menjadi tiga yakni:

1. Kekuasaan legislatif yakni kekuasaan untuk menciptakan undang-undang,

2. Kekuasaan eksekutif yakni kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang,

3. Kekuasaan federatif yakni kekuasaan untuk menyelenggarakan perserikatan & aliansi serta segala langkah-langkah dgn siapa pun & badan di mancanegara (Subakdi,2009).

Setelah muncul pedoman John Locke ini, gres setengah kala kemudian munculah hebat falsafah & ilmu politik yg berjulukan Montesquieu dr Perancis. Dalam bukunya yg berjudul L. Esprit des Lois yg artinya Jiwa Undang-Undang, Montesquieu menerangkan bahwa terdapat tiga jenis kekuasaan yg diperinci dlm kekuasaan legislatif (perwakilan rakyat), kekuasaan eksekutif (presiden) & kekuasaan yudikatif (mahkamah agung). Ketiga kekuasaan ini harus terpisah baik fungsi, perlengkapan & tugasnya (Subakdi,2009). Nah, pemisahan kekuasaan negara ini berikutnya lebih diketahui dgn istilah trias politica yg didengungkan oleh Imannuel Kant.

  √ Tugas-Tugas Lembaga Negara

Lalu, bagaimana bentuk pelaksana kedaulatan rakyat di Indonesia?

Bentuk pelaksana kedaulatan rakyat di Indonesia untuk kekuasaan legislatif dilakukan oleh MPR, DPR & DPD, untuk kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden, wakil & para menteri. Sedangkan kekuasaan yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi & Komisi Yudisial (KY).

Kedaulatan negara Indonesia berada di tangan rakyat & dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (Undang-Undang Dasar 45). Dalam pelaksanaanya hal ini dipercayakan pada Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR yg diambil dr anggota DPR & DPD terpilih melalui penyeleksian biasa yg diatur oleh undang-undang.

Kedaulatan rakyat di Indonesia diamanahkan dlm pancasila & UUD 45.

1. Pancasila, sila ke-empat yg berbunyi,”Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan/perwakilan”.

2. Pembukaan Undang-Undang Dasar 45 alinea ke-empat yg berbunyi,”… Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dlm suatu undang-undang dasar negara Indonesia yg berkedaulatan rakyat dgn berdasarkan kepada… kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat budi dlm permusyawaratan/perwakilan …”

3. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (1) & (2). Ayat (1) berbunyi,”Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang

berbentuk Republik.” sedangkan Ayat (2) berbuyi,”Kedaulatan berada di tangan rakyat & dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

4. Pokok anggapan yg terkandung dlm Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu negara yg berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan & permusyawaratan/perwakilan.

Apa prinsip-prinsip kedaulatan di Indonesia?

Pada dasarnya, negara kesatuan republik Indonesia menganut teori kedaulatan aturan & teori kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat dlm pelaksanaannya dilaksanakan oleh pemerintahan disebut selaku demokrasi. Abraham Lincoln yg merupakan Presiden Amerika Serikat ke-16 menyebutkan bahwa demokrasi adalah dr rakyat, oleh rakyat & untuk rakyat.

  √ Makna Kedaulatan Rakyat

Adapun prinsip-prinsip kedaulatan rakyat di Indonesia antara lain (Subakdi.2009):

a. Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yg berbentuk Republik (Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945),

b. Kedaulatan negara berada di tangan rakyat & dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945),

c. Negara Indonesia merupakan negara aturan (Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945),

d. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hanya mampu memberhentikan Presiden & atau Wapres dlm masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945),

e. Presiden tak dapat membekukan dan/atau membubarkan, Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C UUD 1945),

f. Menteri-menteri mampu diangkat & diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 Ayat (2) UUD 1945).

[color-box]Nurdiaman, AA.2009. Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa & Bernegara. Bandung: PT Pribumi Mekar.

Subakdi.2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Solo: PT. Sekawan Cipta Karya.

Surya Saputra, Lukma.2009.Pendidikan Kewarganegaraan 2 : Menumbuhkan Nasionalisme & Patriotisme Untuk Kelas VIII SMP/ Madrasah Tsyanawiyah. Jakarta: PT. Setia Purna Inves.[/color-box]